Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2019/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. M. Ali Wafa Alias Ali Bin Moyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1942/M.5.40/Ep.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Ali Wafa Alias Ali Bin Moyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa M. ALI WAFA Alias ALI Bin MOYO pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 WIB. dan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Walidono RT. 05 RW. 02 Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Situbondo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Situbondo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Situbondo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 WIB. bertempat di rumahnya yang beralamat di Dusun Walidono RT. 05 RW. 02 Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, terdakwa menerima kedatangan saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam Nomor Polisi: P-4609-EW tanpa dilengkapi dengan surat/ bukti kepemilikan sepeda motor yang sah (STNK maupun BPKB). Atas tawaran saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki tersebut terdakwa menyanggupi untuk membeli sepeda motornya, karena sebelumnya terdakwa telah berpesan kepada saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki apabila ada sepeda motor yang dijual dengan harga murah dan kondisinya masih lumayan, terdakwa bersedia membelinya.
  • Bahwa pada akhirnya terdakwa bersedia membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam Nomor Polisi: P-4609-EW yang ditawarkan saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki tersebut dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), karena terdakwa sedang membutuhkan sepeda motor untuk dipergunakan sendiri dan bepergian ke sawah. Harga sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan tahun pembuatan 2011 sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimaksud adalah harga yang sangat murah karena  jauh lebih rendah daripada harga pasaran. Seharusnya terdakwa dapat menduga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam Nomor Polisi: P-4609-EW tersebut diperoleh saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki dari suatu kejahatan, karena terdakwa telah mengetahui bahwa kondisi rumah kunci sepeda motor dimaksud dalam keadaan telah rusak, harga sepeda motor yang dijual oleh terdakwa jauh lebih rendah dari harga pasaran, serta tidak dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan yang sah.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam Nomor Polisi: P-4609-EW yang sebenarnya adalah saksi Yayan, dimana saksi Yayan telah membuat laporan polisi di Polsek Panarukan mengenai kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam Nomor Polisi: P-4609-EW pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 bertempat di Dusun Bandengan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yayan mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB. bertempat di rumahnya yang beralamat di Dusun Walidono RT. 05 RW. 02 Desa Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, terdakwa kembali menerima kedatangan saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam Nomor Polisi: P-5251-G tanpa dilengkapi dengan surat/ bukti kepemilikan sepeda motor yang sah (STNK maupun BPKB). Atas tawaran saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki tersebut terdakwa menyanggupi untuk membeli sepeda motornya, karena sebelumnya terdakwa telah berpesan kepada saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki apabila ada sepeda motor yang dijual dengan harga murah dan kondisinya masih lumayan, terdakwa bersedia membelinya.
  • Bahwa pada akhirnya terdakwa bersedia membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam Nomor Polisi: P-5251-G yang ditawarkan saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki tersebut dengan harga sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), karena terdakwa sedang membutuhkan sepeda motor untuk dipergunakan sendiri dan bepergian ke sawah. Harga sepeda motor merk Honda Grand dengan tahun pembuatan 1996 sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dimaksud adalah harga yang murah karena jauh lebih rendah daripada harga pasaran. Seharusnya terdakwa dapat menduga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam Nomor Polisi: P-5251-G tersebut diperoleh saksi Imam Sugiono Alias Sugik Bin Marsuki dari suatu kejahatan, karena terdakwa telah mengetahui bahwa kondisi rumah kunci sepeda motor dimaksud dalam keadaan telah rusak, harga sepeda motor yang dijual oleh terdakwa lebih rendah dari harga pasaran, serta tidak dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan yang sah.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam Nomor Polisi: P-5251-G yang sebenarnya adalah saksi Maskur, dimana saksi Maskur telah membuat laporan polisi di Polsek Panarukan mengenai kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam Nomor Polisi: P-5251-G pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 bertempat di Dusun Locancang Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Maskur mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya