Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2019/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Feb. 2019 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | JUMA'IN | 2 | SUCIPTO P IYA | 3 | SUWARI | 4 | SABUHA | 5 | MUSTOFA Alias TAPA | 6 | AHMAD FURIJO | 7 | HANIP | 8 | RUSMINI | 9 | RAHMANI | 10 | TORIHA | 11 | SNIWA | 12 | B LIS HANIFA | 13 | KUSWATI | 14 | MINA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | JUMA'IN | 2 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | SUCIPTO P IYA | 3 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | SUWARI | 4 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | SABUHA | 5 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | MUSTOFA Alias TAPA | 6 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | AHMAD FURIJO | 7 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | HANIP | 8 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | RUSMINI | 9 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | RAHMANI | 10 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | TORIHA | 11 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | SNIWA | 12 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | B LIS HANIFA | 13 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | KUSWATI | 14 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | MINA | 15 | FATHOL BARI, S.H. | JUMA'IN | 16 | FATHOL BARI, S.H. | SUCIPTO P IYA | 17 | FATHOL BARI, S.H. | SUWARI | 18 | FATHOL BARI, S.H. | SABUHA | 19 | FATHOL BARI, S.H. | MUSTOFA Alias TAPA | 20 | FATHOL BARI, S.H. | AHMAD FURIJO | 21 | FATHOL BARI, S.H. | HANIP | 22 | FATHOL BARI, S.H. | RUSMINI | 23 | FATHOL BARI, S.H. | RAHMANI | 24 | FATHOL BARI, S.H. | TORIHA | 25 | FATHOL BARI, S.H. | SNIWA | 26 | FATHOL BARI, S.H. | B LIS HANIFA | 27 | FATHOL BARI, S.H. | KUSWATI | 28 | FATHOL BARI, S.H. | MINA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PAK IM SANAWI | 2 | PAK IR SU | 3 | BUK IR HATI | 4 | PAK HOS SAMUT | 5 | BUK HOS AS | 6 | PAK SU JUMADIN | 7 | BUK SU MAI | 8 | PAK HOLIM SIMIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Supriyono, S.H., M.Hum. | PAK IM SANAWI | 2 | Supriyono, S.H., M.Hum. | PAK IR SU | 3 | Supriyono, S.H., M.Hum. | BUK IR HATI | 4 | Supriyono, S.H., M.Hum. | PAK HOS SAMUT | 5 | Supriyono, S.H., M.Hum. | BUK HOS AS | 6 | Supriyono, S.H., M.Hum. | PAK SU JUMADIN | 7 | Supriyono, S.H., M.Hum. | BUK SU MAI | 8 | Supriyono, S.H., M.Hum. | PAK HOLIM SIMIN | 9 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | PAK IM SANAWI | 10 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | PAK IR SU | 11 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | BUK IR HATI | 12 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | PAK HOS SAMUT | 13 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | BUK HOS AS | 14 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | PAK SU JUMADIN | 15 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | BUK SU MAI | 16 | FERI CHANDRA IRAWAN, S.H. | PAK HOLIM SIMIN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari B. Su’din ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah yang terletak di Desa Blimbing – Kecamatan Besuki – Kabupaten Situbondo dengan nomor Petok 1252, Persil 177, klas D III, luas 124 Da, atas nama B. SU’DIN dengan batas-batas sebagai berikut ;
Utara       : Pekarangan Pak Tin, Pak Wiwin, Simin, Pak Anis, Pak Im Sanawi, Sunoto dan Pak Lilik.
Timur       : Sawah Pak Hoi / Budi
Selatan   : Pak Nisun
Barat        : Sungai
Adalah milik Para Penggugat ;
           Menyatakan Para Tergugat tanpa ijin dari Para Penggugat yang menumpang, menempati sebagaian tanah peninggalan alm B. SU’DIN, dengan rincian penguasaan sebagai berikut :
- Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat I (P. Im / Sanawi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara             : Tanah P. Sunoto.
- Timur             : Obyek Sengketa VI.
- Selatan         : Sisa Tanah B. SU’DIN.
- Barat              : Obyek Sengketa II.
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa I.
- Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat II (P. Ir) dan Tergugat III (B. Ir) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara             : Tanah P. Im / Sanawi.
- Timur             : Obyek Sengketa I.
- Selatan         : Sisa Tanah B. SU’DIN.
- Barat              : Obyek Sengketa III.
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa II.
- Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat IV (P.Hos) dan Tergugat V (B. Hos) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara             : Tanah P. Sunoto.
- Timur             : Obyek Sengketa II.
- Selatan         : Sisa Tanah B. SU’DIN.
- Barat              : Obyek Sengketa IV.
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa III.
- Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat VI (P.Su) dan Tergugat VII (Buk Su) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara             : Tanah P. Simin.
- Timur             : Obyek Sengketa V.
- Selatan         : Sisa Tanah B. SU’DIN.
- Barat              : Obyek Sengketa III.
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa IV.
- Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat VIII (PAK HOLIM / SIMIN) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara             : Tanah P. Tin & P. Wiwin.
- Timur             : Obyek Sengketa IV.
- Selatan         : Sisa Tanah B. SU’DIN.
- Barat              : Sungai.
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa V.
- Tanah Pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat VIII (PAK HOLIM / SIMIN)Â dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara             : Tanah P. Lilik.
- Timur             : Sawah P. Hoi / Budi.
- Selatan         : Sisa Tanah B. SU’DIN.
- Barat              : Obyek Sengketa I.
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa VI.
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk menguasai dan menempati Obyek Sengketa milik Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Pengugat dalam keadaan kosong sejak putusan perkara aquo diucapkan bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap obyek sengketa milik Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-tahun terhitung sejak adanya penguasaan tanpa hak sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini sehingga seluruhnya Rp. 1.000.000 x 18 tahun x 6 pihak = Rp. 108.000.000,- ;
- Menghukum Para Tergugat dan- atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan, usaha dan- atau penghunian serta memindahkan barang-barang dan perabotannya yang berada di atas obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, dengan segera setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan penyerahan Obyek sengketa dan keterlambatan melaksanakan pengosongan dan penghentikan segala kegiatan usaha dan- atau penghunian serta pemindahan barang-barang dan perabotannya dari atas tanah sengketa masing-masing sebesar Rp. 100.000,oo (seratus ribu rupiah) Â setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan ;
- Menyatakan segala perbuatan baik peralihan hak atas obyek sengketa dan surat-surat / akta-akta / sertifikat yang diletakkan atas obyek sengketa kepada pihak lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Â oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Perlawanan, Banding, maupun Kasasi ;
- Biaya perkara menurut hukum ;
a t a u , Â bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |