Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2018/PN Sit. Moch. Yasin Joko Pratomo Akmo alias Pak Dullah bin Sahadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-931/O.5.39/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Moch. Yasin Joko Pratomo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akmo alias Pak Dullah bin Sahadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa AKMO Alias PAK DULLAH Bin SAHADI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di warung kopi di pinggir jalan Kampung Bletok Kidul Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel terdakwa menunggu para penombok di warung kopi di pinggir jalan Kampung Bletok Kidul Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, setelah itu para penombok datang memesan nomor togel beserta uang taruhannya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menulis nomor togel dan uang taruhan tersebut pada kertas rekapan, setelah terkumpul kemudian terdakwa mengantarkan kertas rekapan berisi nomor judi togel dan uang taruhan tersebut kepada pengepul bernama SURI (saat ini tidak ada di tempat);
  • Bahwa judi togel tersebut mengikuti undian berhadiah dari Singapura yang diadakan setiap hari kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat yang diumumkan pada sore hari menjelang maghrib, apabila nantinya nomor togel dari para penombok ada yang sama dengan nomor yang keluar pada hari itu, maka terdakwa datang ke rumah SURI menunjukkan bukti kupon dari penombok yang menang, kemudian terdakwa mengambil hadiah uang tersebut dari SURI untuk kemudian diserahkan kepada penombok yang menang tersebut, apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dari menjual nomor judi togel tersebut terdakwa mendapatkan untung sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penjualan per-hari, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari pemotongan hadiah uang milik para penombok yang menang pada hari itu;
  • Bahwa Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjadi pengecer judi togel langsung mengawasi gerak gerik terdakwa, selanjutnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas Polisi dari Polres Situbondo mendatangi warung kopi di pinggir jalan Kampung Bletok Kidul Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo yang dijadikan tempat oleh terdakwa dalam menjual nomor judi togel, pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polisi ditemukan 15 (lima belas) lembar kupon togel, 1 (satu) bendel buku kecil rekapan nomor togel, 1 (satu) buah pulpen merek M2000 warna hitam, dan uang sebesar Rp.145.000-, (seratus empat puluh lima ribu rupiah), pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya