Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/PDT.G/2014/PN SIT. 1.Ir. SUBIANTORO
2.TITUK UTAMI
GOENAWAN SOEGONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 61/PDT.G/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. SUBIANTORO
2TITUK UTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONOIr. SUBIANTORO
2SUPRIYONOTITUK UTAMI
3IDE PRIMA HADIYANTO, SHIr. SUBIANTORO
4IDE PRIMA HADIYANTO, SHTITUK UTAMI
Tergugat
NoNama
1GOENAWAN SOEGONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan merupakan Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan Objek Eksekusi adalah milik sah dari Para Pelawan.
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan dengan Nomor Penetapan Eksekusi : 08/Pdt.Eks/2014/PN.Stb
  5. Menghukum atau memerintahkan siapa saja untuk tidak melaksanakan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Nomor Penetapan Eksekusi : 08/Pdt.Eks/2014/PN.Stb, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum atau memerintahkan kepada Terlawan atau siapapun saja untuk tidak mengusai Objek Eksekusi dengan Nomor Penetapan Eksekusi : 08/Pdt.Eks/2014/PN.Stb yang dimohonkan oleh Terlawan, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan Para Pelawan mendapatkan kerugian Materiil dan in materiil.
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar uang kurugian materiil kepada Para Pelawan, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun.
  9. Menghukum Terlawan, untuk memenuhi dan membayar kepada Para Pelawan Kerugian Moril yaitu Permohonan maaf secara terbuka melalui media elektronik, radio dan media Koran Nasional kepada Para Pelawan selama 7 hari berturut ? turut
  10. Menghukum Terlawan untuk memenuhi dan membayar Kerugian Immateriil berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). yang harus dibayar oleh Terlawan secara tunai dan seketika serta tanpa syarat apapun.
  11. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Terlawan dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
  13. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil ? adilnya (ex Equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak