Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan merupakan Pelawan yang benar.
- Menyatakan Objek Eksekusi adalah milik sah dari Para Pelawan.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan dengan Nomor Penetapan Eksekusi : 08/Pdt.Eks/2014/PN.Stb
- Menghukum atau memerintahkan siapa saja untuk tidak melaksanakan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Nomor Penetapan Eksekusi : 08/Pdt.Eks/2014/PN.Stb, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum atau memerintahkan kepada Terlawan atau siapapun saja untuk tidak mengusai Objek Eksekusi dengan Nomor Penetapan Eksekusi : 08/Pdt.Eks/2014/PN.Stb yang dimohonkan oleh Terlawan, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Para Pelawan mendapatkan kerugian Materiil dan in materiil.
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang kurugian materiil kepada Para Pelawan, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun.
- Menghukum Terlawan, untuk memenuhi dan membayar kepada Para Pelawan Kerugian Moril yaitu Permohonan maaf secara terbuka melalui media elektronik, radio dan media Koran Nasional kepada Para Pelawan selama 7 hari berturut ? turut
- Menghukum Terlawan untuk memenuhi dan membayar Kerugian Immateriil berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). yang harus dibayar oleh Terlawan secara tunai dan seketika serta tanpa syarat apapun.
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Terlawan dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil ? adilnya (ex Equo et bono) |