Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 26 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2021/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Nov. 2021 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sucipto, S. HI | A. Fauzi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Abd. Rahman Saleh SH., MH. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eko Irawan, S.H. | Abd. Rahman Saleh SH., MH. | 2 | Ilham Demantika Y., S.H. | Abd. Rahman Saleh SH., MH. | 3 | Hari Soebagio, S.H. | Abd. Rahman Saleh SH., MH. |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
27.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan perkara a-quountuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana Posita Nomor 15 (Lima Belas) di atas;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat yang bertanggal 13 Februari 2018 adalah tanda bukti sah adanya perikatan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) ditambah bunga 10% per bulan terhitung sejak 06 Maret 2018 sampai uang tersebut dibayaroleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 10% per bulan atas uang yang telah dikembalikan oleh Tergugat, yang jumlahnya sebesar Rp. 8.000.000,- (Lima Juta Rupiah), terhitung sejak 06 Maret 2018 sampai 29November 2019. 29 November 2019 adalah waktu pengembalian uang Penggugat oleh Tergugat melalui rekening BNI a/n Sucipto;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiel sebagaimana tersebut dalam Posita perkara a-quoNomor 13. 2 yaitu membayar uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak 10 Juli 2017sampai seluruh uang Penggugat dikembalikan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriel sebagaimana tersebut dalam Posita perkara a-quo 14.2 yaitu sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a-quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara a-quodapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoerraad) meskipun dalam perkara a-quoada upaya hukum.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quomemiliki pendapat hukum yang berbeda, mohon putusan yang adil (exaequoetbono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |