Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2021/PN Sit A. Fauzi Abd. Rahman Saleh SH., MH. Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1A. Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sucipto, S. HIA. Fauzi
Tergugat
NoNama
1Abd. Rahman Saleh SH., MH.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.Abd. Rahman Saleh SH., MH.
2Ilham Demantika Y., S.H.Abd. Rahman Saleh SH., MH.
3Hari Soebagio, S.H.Abd. Rahman Saleh SH., MH.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan perkara a-quountuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana Posita Nomor 15 (Lima Belas) di atas;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat yang bertanggal 13 Februari 2018 adalah tanda bukti sah adanya perikatan antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) ditambah bunga 10% per bulan terhitung sejak 06 Maret 2018 sampai uang tersebut dibayaroleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 10% per bulan atas uang yang telah dikembalikan oleh Tergugat, yang jumlahnya sebesar Rp. 8.000.000,- (Lima Juta Rupiah), terhitung sejak 06 Maret 2018 sampai 29November 2019. 29 November 2019 adalah waktu pengembalian uang Penggugat oleh Tergugat melalui rekening BNI a/n Sucipto;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiel sebagaimana tersebut dalam Posita perkara a-quoNomor 13. 2 yaitu membayar uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak 10 Juli 2017sampai seluruh uang Penggugat dikembalikan oleh Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriel sebagaimana tersebut dalam Posita perkara a-quo 14.2 yaitu sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a-quo;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara a-quodapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoerraad) meskipun dalam perkara a-quoada upaya hukum.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quomemiliki pendapat hukum yang berbeda, mohon putusan yang adil (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak