Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sit Hotimah wahyuni 1.H. Anwar
2.M.Yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Hotimah wahyuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH HANIF FARIYADI S,HHotimah wahyuni
Tergugat
NoNama
1H. Anwar
2M.Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa

a. Tanah dengan Tanah dengan Obyek Hak milik SHM No. 1406 Luas 570 M2 An. Haji Anwar Desa Paowan, Kabupaten Situbondo dengan batas batas sebagai berikut :

  • Utara                     : Pak Muslim
  • Selatan                 : Jalan desa
  • Timur                    : Selokan/Jalan dari Desa Kendit
  • Barat                     : Syauchu Mujab
  1. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun saja untuk melakukan proses tanda tangan proses balek nama kepada Penggugat yang sampai sekarang masih atas nama Tergugat I serta memerintahkan kepada siapapun saja yang mempersulit proses balek nama sertifikat tanah sengketa tanpa ada ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Bahwa :

Tanah dengan Obyek Hak milik SHM No. 1406 Luas 570 M2 An. Haji Anwar Desa Paowan dengan batas-batas :

  • Utara                  : Pak Muslim
  • Selatan              : Jalan desa
  • Timur                 : Selokan/Jalan dari Desa Kendit
  • Barat                  : Syauchu Mujab

adalah tanah hak milik Penggugat

3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat tersebut melawan hukum (onrechtmatige daad), dan harus melakukan tanda tangan untuk proses balek nama tanpa syarat apapun.

4. Menyatakn sah dan berharaga sita jaminan (Conservatori Beslag).

5. Memerintahkan tergugat I untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan NOTARIS - PPAT atau Pejabat yang berwenang.

6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugatdan atau siapapun saja yang mempersulit proses balek nama sertifikat tanah sengketa tersebut segera melakukan tanda tangan untuk melakukan proses balek nama di hadapan NOTARIS - PPAT atau Pejabat yang berwenang.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.

8. Menghukm Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil - adilnya (Ex eaquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak