Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2017/PN Sit. | Erwayatun | 1.Bari Yuliono 2.Kusnadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mei 2017 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum SOEAMNA. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 679 Desa Trigonco, Surat Ukur No. 135, tanggal 27-09-2000, seluas; 650 m2 terletak di Jalan Raya Banyuwangi RT.003/ RW.005, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo yang merupakan sebagian dari tanah Petok No. 769, Persil 62 Kelas S-II luas semula sekitar ± 2.000 m2 atas nama SOEAMNA dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhum SOEAMNA. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Turut Tergugat, sehingga terbit SHM No. 679 Desa Trigonco, Surat Ukur No. 135, tanggal 27-09-2000, seluas; 650 m2 atas nama Tergugat I adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hak yang merugikan hak Penggugat. 5. Menyatakan SHM No. 679 Desa Trigonco, Surat Ukur No. 135, tanggal 27-09-2000, seluas; 650 m2 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum. 7. Menyatakan Akta Jual Beli No. 191/2017 tanggal 13 Maret 2017 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menyatakan pendaftaran/balik nama SHM No. 679 Desa Trigonco, Surat Ukur No. 135, tanggal 27-09-2000, seluas; 650 m2, yang dilakukan oleh Tergugat I selanjutnya oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dikembalikan pada keadaan semula menjadi atas nama SOEAMNA sebagai pemegang hak yang sah. 9. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat II telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat. 10. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam SHM No. 679 Desa Trigonco, Surat Ukur No. 135, tanggal 27-09-2000, seluas; 650 m2 dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara 11. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 12.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |