Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2019/PN Sit Rizki Wulandari, S.H. Infuyati Alias Iin Binti Buwasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-24/O.5.39/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Wulandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Infuyati Alias Iin Binti Buwasin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa INFUYATI ALIAS IIN BINTI BUWASIN pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah SUHARTATIK ALS AAR ALIAS B.RIKA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jalan Jokotole Paddeg Rt.02 Rw.01 Desa  Besuki Kecamatan Besuki  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 10.25 WIB , terdakwa dan saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) didatangi sdr.Sipul yang meminta tolong  untuk dibelikan Sabu-sabu , selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu-sabu di saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah) , dan kemudian terdakwa berangkat kerumah saksi Pipin Hariyanto sesampainya di rumah saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah), terdakwa bertemu dengan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) yang merupakan istri dari saksi Pipin Hariyanto, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) dan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika menyerahkan 1(satu) poket sabu-sabu  dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kepada terdakwa.Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu selanjutnya terdakwa pulang , dan sesampainya dirumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut kepada saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk  menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  yang dibeli, dan diserahkan  oleh terdakwa tersebut  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  :9140/NNF/2018 tanggal  05 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 9245/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram  , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa INFUYATI ALIAS IIN BINTI BUWASIN pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 11.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Mensu Nomor R2 Pelabuhan Besuki Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 10.25 WIB , terdakwa dan saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) didatangi sdr.Saiful yang meminta tolong  untuk dibelikan Sabu-sabu , selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu-sabu di saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah) , dan kemudian terdakwa berangkat kerumah saksi Pipin Hariyanto sesampainya di rumah saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah), terdakwa bertemu dengan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) yang merupakan istri dari saksi Pipin Hariyanto, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) dan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika menyerahkan 1(satu) poket sabu-sabu  dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kepada terdakwa.Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu selanjutnya terdakwa pulang , dan sesampainya dirumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut kepada saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  yang disimpan,  dikuasai , dan disediakan  oleh terdakwa tersebut  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  :9140/NNF/2018 tanggal  05 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 9245/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram  , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya