Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa INFUYATI ALIAS IIN BINTI BUWASIN pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah SUHARTATIK ALS AAR ALIAS B.RIKA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jalan Jokotole Paddeg Rt.02 Rw.01 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 10.25 WIB , terdakwa dan saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) didatangi sdr.Sipul yang meminta tolong untuk dibelikan Sabu-sabu , selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu-sabu di saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah) , dan kemudian terdakwa berangkat kerumah saksi Pipin Hariyanto sesampainya di rumah saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah), terdakwa bertemu dengan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) yang merupakan istri dari saksi Pipin Hariyanto, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) dan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika menyerahkan 1(satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kepada terdakwa.Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu selanjutnya terdakwa pulang , dan sesampainya dirumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut kepada saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli, dan diserahkan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB :9140/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 9245/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram  , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa INFUYATI ALIAS IIN BINTI BUWASIN pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 11.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Mensu Nomor R2 Pelabuhan Besuki Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 10.25 WIB , terdakwa dan saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) didatangi sdr.Saiful yang meminta tolong untuk dibelikan Sabu-sabu , selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu-sabu di saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah) , dan kemudian terdakwa berangkat kerumah saksi Pipin Hariyanto sesampainya di rumah saksi Pipin Hariyanto (penuntutan terpisah), terdakwa bertemu dengan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) yang merupakan istri dari saksi Pipin Hariyanto, dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) dan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika menyerahkan 1(satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kepada terdakwa.Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu selanjutnya terdakwa pulang , dan sesampainya dirumah terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut kepada saksi Baroqa Baihaqi Als Wawak (penuntutan terpisah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan,  dikuasai , dan disediakan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB :9140/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 9245/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram  , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |