Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Muhlis Mawandi alias Pak Uun bin Alm. Sarip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-10/M.5.40/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhlis Mawandi alias Pak Uun bin Alm. Sarip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa MUHLIS MAWANDI als PAK UUN bin SARIP (alm.) perbuatan kesatu pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dan perbuatan kedua pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 masing-masing bertempat di rumah Korban MAT HALIL als H. SOFI yang beralamat di Kp. Accem RT. 002 RW. 001 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa sedang membutuhkan sejumlah uang kemudian Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB menemui Korban MAT HALIL als H. SOFI di rumahnya yang beralamat di Kp. Accem RT. 002 RW. 001 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan menawarkan (akan menjual) tebu sehat dalam keadaan berdiri untuk tahun giling 2020 sebanyak 1.000 (seribu) kwintal yang lahannya berlokasi di Kampung Utara Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan diakui merupakan milik Terdakwa dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), atas tawaran dari Terdakwa tersebut Korban MAT HALIL als H. SOFI menyepakati dan telah membayar kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atas pembelian tebu tersebut;
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa datang lagi ke rumah Korban MAT HALIL als H. SOFI dengan menawarkan (akan menjual) tebu sehat dalam keadaan berdiri untuk tahun giling 2020 sebanyak 500 (lima ratus) kwintal yang lahannya sama dengan sebelumnya dan diakui merupakan milik Terdakwa dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), atas tawaran dari Terdakwa tersebut Korban MAT HALIL als H. SOFI menyepakati dan telah membayar kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas pembelian tebu tersebut;
  • Selanjutnya ketika masuk tahun giling 2020 Korban MAT HALIL als H. SOFI menghubungi Terdakwa untuk menebang tebu sehat dalam keadaan berdiri yang telah dijual oleh Terdakwa kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI, namun Terdakwa mengatakan tebu sehat dalam keadaan berdiri tersebut belum dapat ditebang dengan alasan belum ada jalan menuju lokasi penebangan karena tebu milik masyarakat yang ada di sekitar lahan yang diakui merupakan milik Terdakwa belum ditebang sehingga Korban MAT HALIL als H. SOFI menunggu kabar selanjunya dari Terdakwa, namun pada saat tahun giling 2020 akan berakhir Terdakwa belum juga memberikan kabar terkait dengan penebangan tebu kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI sehingga Korban MAT HALIL als H. SOFI meminta tolong kepada Saksi SASMIADI untuk mencari keberadaan Terdakwa serta mencari lokasi penebangan tebu akan tetapi Saksi SASMIADI tidak pernah bertemu dengan Terdakwa serta Saksi SASMIADI juga mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki lahan yang ditanami tebu di Kampung Utara Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo sebagaimana yang disampaikan Terdakwa kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI, atas kejadian tersebut Terdakwa mengakui kesalahnnya dan mengakui pula jika tebu sehat dalam keadaan berdiri yang sebelumnya telah dijual kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI juga dijual kepada orang lain, kemudian Terdakwa benjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Korban MAT HALIL als H. SOFI dengan tebu sehat dalam keadaan berdiri berikutnya di tahun giling 2021 namun ketika Korban MAT HALIL als H. SOFI akan menebang tebu di lokasi Kampung Utara Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo untuk tahun giling 2021 sebagimana lokasi yang telah ditunjukkan oleh Terdakwa kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI namun Korban MAT HALIL als H. SOFI tidak dapat menebang tebu tersebut karena lahan berserta tebu bukanlah milik Terdakwa namun milik Saksi SIDDIQ (orang lain) yang yang diakui seolah-olah milik Terdakwa;
  • Atas kejadian tersebut Korban MAT HALIL als H. SOFI mengalami kerugian total berjumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga melaporkan kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MUHLIS MAWANDI als PAK UUN bin SARIP (alm.) perbuatan kesatu pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dan perbuatan kedua pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 masing-masing bertempat di rumah Korban MAT HALIL als H. SOFI beralamat di Kp. Accem RT. 002 RW. 001 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa sedang membutuhkan sejumlah uang kemudian Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB menemui Korban MAT HALIL als H. SOFI di rumahnya yang beralamat di Kp. Accem RT. 002 RW. 001 Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan menawarkan (akan menjual) tebu sehat dalam keadaan berdiri untuk tahun giling 2020 sebanyak 1.000 (seribu) kwintal yang lahannya berlokasi di Kampung Utara Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), atas tawaran tersebut Korban MAT HALIL als H. SOFI telah menyerahkan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa datang lagi ke rumah Korban MAT HALIL als H. SOFI dengan menawarkan (akan menjual) tebu sehat dalam keadaan berdiri untuk tahun giling 2020 sebanyak 500 (lima ratus) kwintal yang lahannya sama dengan sebelumnya dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), atas tawaran tersebut Korban MAT HALIL als H. SOFI telah menyerahkan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  • Selanjutnya ketika masuk tahun giling 2020 Korban MAT HALIL als H. SOFI menghubungi Terdakwa untuk menebang tebu sehat dalam keadaan berdiri yang telah disepakati sebelumnya, namun Terdakwa mengatakan tebu sehat dalam keadaan berdiri tersebut belum dapat ditebang dengan alasan belum ada jalan menuju lokasi penebangan karena tebu milik masyarakat yang ada di sekitar lahan belum ditebang sehingga Korban MAT HALIL als H. SOFI menunggu kabar selanjunya dari Terdakwa, namun pada saat tahun giling 2020 akan berakhir Terdakwa belum juga memberikan kabar terkait dengan penebangan tebu kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI sehingga Korban MAT HALIL als H. SOFI meminta tolong kepada Saksi SASMIADI untuk mencari keberadaan Terdakwa serta mencari lokasi penebangan tebu akan tetapi Saksi SASMIADI tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa mengakui kesalahnnya dan mengakui pula jika tebu sehat dalam keadaan berdiri yang sebelumnya telah dijual kepada Korban MAT HALIL als H. SOFI juga dijual kepada orang lain, kemudian Terdakwa benjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Korban MAT HALIL als H. SOFI dengan tebu sehat dalam keadaan berdiri berikutnya di tahun giling 2021 namun sampai tahun giling 2021 berakhir tebu tersebut belum diserahkan oleh Terdakwa;
  • Atas kejadian tersebut Korban MAT HALIL als H. SOFI mengalami kerugian total berjumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga melaporkan kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya