Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI Bin SUGIONO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kampung Petak Desa Bloro Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI Bin SUGIONO tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 12.00 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha LEXI warna putih No.Pol.2676 FV berangkat bersama sama dengan saksi RUDI HARTONO untuk mencegat orang yang telah menyerempet FAUZI dan GISKA kemudian setelah sampai di Dusun Petak di Desa Bloro Kec. Besuki Kab. Situbondo terdakwa dan saksi RUDI HARTONO tiba tiba didatangi oleh kedua anggota Polsek Jatibanteng yaitu saksi MOH ARIS TRI CAHYONO dan saksi HADIYONO kemudian langsung menggeledah terdakwa dan saksi RUDI HARTONO dan pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau penghabisan panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) cm dengan sarung pisau yang terbuat dari kulit panjang 22 (dua puluh dua) cm dipinggang sebelah kanan terdakwa kemudian saksi MOH ARIS TRI CAHYONO dan saksi HADIYONO langsung melakukan pengecekan terhadap sepeda motor milik terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 24 (dua puluh empat) cm yang mata pisaunya di balut menggunakan kertas berwarna kuning dan senjata tajam tersebut oleh terdakwa digunakan untuk jaga diri , yang terdakwa gunakan untuk berjaga jaga karena sebelumnya saksi RUDI HARTONO terlibat cekcok dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang bertempat tinggal di Jatibanteng dan pisau panjang kurang lebih 26 (dua puluh enam) cm dengan sarung pisau yang terbuat dari kulit sepanjang 22 (dua puluh dua) cm dan pisau panjang kurang lebih 24 (dua puluh empat) cm yang mata pisaunya di balut menggunakan kertas berwarna kuning yang dibawa terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurrat No. 12 Tahun 1951. |