Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa JASULI Alias PAK ANAM Bin JAMSURI pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2019 bertempat di Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo tepatnya di depan warung nasi goreng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Jumriyatun Alias Pak Amel, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saksi korban dan istrinya yaitu saksi Siti Zainia Als Bu Amel serta anaknya berada di warung nasi goreng dengan posisi saksi korban  duduk di luar warung di sebelah barat menghadap ketimur sedangkan saksi Siti Zainia Als Bu Amel dan anaknya berada didalam warung, kurang lebih sekitar 15 menit saksi korban  melihat terdakwa masuk kedalam warung nasi goreng tersebut dengan melirik dan melihat saksi Siti Zainia Als Bu Amel  yang sedang makan bersama anaknya,  melihat hal tersebut saksi korban  merasa emosi kemudian menghampiri terdakwa dengan tujuan akan bertanya namun sebelum saksi korban  sempat bertanya tangan saksi korban  yang pada saat itu akan menarik baju terdakwa namun sebelum sempat meraih baju tangan saksi korban  dipegang dan dipelintir dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga tangan saksi korban luka / bengkak,  selanjutnya saksi korban saling dorong dengan terdakwa sehingga saksi Siti Zainia Als Bu Amel  berteriak dengan tujuan untuk melerai, setelah itu terdakwa menuju ke arah timur dan berkata kepada saksi korban “koreksi gellu binina jek peneggui android (dikoreksi dulu istrinya dan jangan dipegangi/ diberi hp android)†setelah itu istri terdakwa dan saksi Siti Zainia Als Bu Amel  cek cok mulut tidak lama kemudian istri terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan saksi korban beserta saksi Siti Zainia Als Bu Amel dan anaknya pulang untuk mendapatkan pertolongan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jangkar guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak pada telapak tangan kanan, jari keempat dan kelima sulit digerakkan;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/353/VER/3/431.520.1/2019 tanggal 11 Januari  2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Viga, dokter pada RSUD Asembagus dengan Kesimpulan : ditemukan bengkak pada telapak tangan kanan, jari keempat dan kelima sulit digerakkan. Kemungkinan tulang berpindah posisi belum dapat disingkirkan dan perlu pemeriksaan lanjutan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |