Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2017/PN Sit. Priya Agung Jatmiko, S.H. Hariyanto Alias Yanto Bin Halil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Priya Agung Jatmiko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hariyanto Alias Yanto Bin Halil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin HALIL pada hari senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat Jl. Ijen Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • pada hari senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 20.00 Wib di warung lesehan alamat Jl. Ijen Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo I WAYAN PARKA,SH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN, TAUFIK WAHYU,SH dan FEBRIANTONI,SH telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin HALIL yang menunggu pembelian judi togel serta menunggu pengumuman nomor yang keluar dan pada saat dilakukan penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Hp merk samsung Galaxy J5 warna hitam.
  2. 1 (satu) buah hp merk samsung galaxy Young 2 warna putih
  3. 1 (satu) lembar resi bukti transfer.
  4. 1 (satu) buah Buku tabungan bank BNI
  5. 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI
  6. 2 (dua) lembar potongan kertas yang bertuliskan nomor togel.
  7. 1 (satu) lembar rekapan nomor togel
  8. 4 (empat) buah buku tulis yang berisi nomor togel
  9. Uang tunai Rp 282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
  • Dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 5 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengepul yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli memesan / membeli nomor togel menemui terdakwa kemudian oleh terdakwa nomor tersebut di tulis dan di rekap di buku setelah itu oleh terdakwa nomor pembelian togel di kirmkan kepada Bandar. Perjudian tersebut di lakukan setiap hari sabtu, minggu, senin, rabu dan kamis. Selanjutnya untuk menentukan kalah atau menang, jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,-  untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 70.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 400.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) , dan Terdakwa mendapatkan omset dari hasil penjualan nomor judi togel paling besar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari dan uang tersebut di gunakan
  • oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) ke-1 KUHP.

ATAU

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin HALIL pada hari senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat Jl. Ijen Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • pada hari senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 20.00 Wib di warung lesehan alamat Jl. Ijen Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo I WAYAN PARKA,SH bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN, TAUFIK WAHYU,SH dan FEBRIANTONI,SH telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARIYANTO alias YANTO bin HALIL yang menunggu pembelian judi togel serta menunggu pengumuman nomor yang keluar dan pada saat dilakukan penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Hp merk samsung Galaxy J5 warna hitam.
  2. 1 (satu) buah hp merk samsung galaxy Young 2 warna putih
  3. 1 (satu) lembar resi bukti transfer.
  4. 1 (satu) buah Buku tabungan bank BNI
  5. 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI
  6. 2 (dua) lembar potongan kertas yang bertuliskan nomor togel.
  7. 1 (satu) lembar rekapan nomor togel
  8. 4 (empat) buah buku tulis yang berisi nomor togel
  9. Uang tunai Rp 282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
  • Dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama 5 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengepul yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara pembeli memesan / membeli nomor togel menemui terdakwa kemudian oleh terdakwa nomor tersebut di tulis dan di rekap di buku setelah itu oleh terdakwa nomor pembelian togel di kirmkan kepada Bandar. Perjudian tersebut di lakukan setiap hari sabtu, minggu, senin, rabu dan kamis. Selanjutnya untuk menentukan kalah atau menang, jika angka yang dibeli oleh pembeli keluar maka pembeli tersebut menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,-  untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 70.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 400.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) , dan Terdakwa mendapatkan omset dari hasil penjualan nomor judi togel paling besar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari dan uang tersebut di gunakan
  • oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya