Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2018/PN Sit SUNJOTO 1.A LONG dan atau HARIYANTO
2.Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi iyah Sukorejo
3.BUNALI P. SUGIANTO
4.P. HAYATI ASIZ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUNJOTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A LONG dan atau HARIYANTO
2Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi iyah Sukorejo
3BUNALI P. SUGIANTO
4P. HAYATI ASIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat pemilik sah tanah sengketa.
  3. Bahwa Penggugat I mempunyai tanah terletak di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo luas 9,300 Ha Blok 60 dengan batas – batas tanah :

Utara      :   Bibir Pantai

Barat      :  Sungai

Timur     :  Tanah Desa Gadingan

Selatan   :   Tanah Mudher, Pak Siti, Sugiandono, H.  Sulaiman, Hosna, Surammina, Rihmat, Akya, Sunjoto

  1. Menyatakan secara hukum penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyart rupiah) apabila tidak mampu membayar maka seluruh harta atau aset kepemilikan milik Tergugat untuk disita dan lelang untuk selanjutnya hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa.
  5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak