Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2017/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Abdul Aziz Bin Alm. H. Zainul Abidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/0.5.39.3/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Aziz Bin Alm. H. Zainul Abidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa ABDUL AZIZ Bin H.ZAINUL ABIDIN (alm) pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Laok Bindung Rt 01 Rw 04 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang  bersubsidi pemerintah , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Diawali dengan terdakwa membeli solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sejak 6 (enam) bulan yang lalu dan setiap minggunya membeli antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dengan pembelian rata rata 60 (enam puluh) liter dan harga perliternya sebesar Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) disamping terdakwa membeli solar bersubdi ke SPBU Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo juga membeli kepada AHMAD dengan cara dikirim ke rumah terdakwa dengan menggunkan pick up dan harga perliternya sebesar Rp 4.000,- (empat ribu ) rupiah sedangkan untuk pembelian pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 wib sebanyak 300 (tiga ratus ) liter , kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Maret 2017 sekira pukul 24.00 wib sebanyak 600 (enam ratus ) liter, ketiga pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan April 2017 sekira pukul 01.00 wib sebanyak 500 (lima ratus) liter , keempat pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 23.00 wib sebanyak 500 (lima ratus) liter dan jumlah solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 2.290 (dua ribu dua ratus sembilan puluh ribu) liter yang terdiri dari :
  1. 9 (embilan) buah jerigen  warna coklat sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) liter @ 60 liter/ jerigen.
  2. 3 (tiga) buah jerigen warna coklat sebanyak 90 (sembilan puluh) liter @ 30 liter/jerigen.
  3. 2 (dua) buah jerigen warna putih sebanyak 50 (lima puluh) liter @ 25 liter/jerigen.
  4. 3 (tiga) buah drum plastik warna biru sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) liter @ 150 liter/drum.
  5. 2 (dua) buah drum plastik warna merah sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter @ 130 liter/drum.
  6. 1 (satu) buah drum plastik warna biru sebanyak 100 (seratus) liter.
  7. 4 (empat) buah drum plastik warna biru sebanyak 800 (delapan ratus ribu) liter @   200 liter/drum.
  • Yang disimpan didalam tempat tertutup yang berada dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa menjual solar yang disubsidi pemerintah tersebut kepada petani yang memiliki mesin traktor dan nelayan yang mempunyai perahu dengan harga perliternya sebesar Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dari penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan untuk pembelian di SPBU sebesar Rp 350,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang dibeli dari AHMAD mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual solar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dan ijin usaha niaga untuk memperjualbelikan kembali bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah , dan terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha penyimpanan untuk menyimpan bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah.

----- Perbutan  terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang RI N0. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ABDUL AZIZ Bin H.ZAINUL ABIDIN (alm) pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Laok Bindung Rt 01 Rw 04 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang  bersubsidi pemerintah , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Diawali dengan terdakwa membeli solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo sejak 6 (enam) bulan yang lalu dan setiap minggunya membeli antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dengan pembelian rata rata 60 (enam puluh) liter dan harga perliternya sebesar Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) disamping terdakwa membeli solar bersubdi ke SPBU Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo juga membeli kepada AHMAD dengan cara dikirim ke rumah terdakwa dengan menggunkan pick up dan harga perliternya sebesar Rp 4.000,- (empat ribu ) rupiah sedangkan untuk pembelian pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti bulan Maret 2017 sekira pukul 01.00 wib sebanyak 300 (tiga ratus ) liter , kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Maret 2017 sekira pukul 24.00 wib sebanyak 600 (enam ratus ) liter, ketiga pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan April 2017 sekira pukul 01.00 wib sebanyak 500 (lima ratus) liter , keempat pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 23.00 wib sebanyak 500 (lima ratus) liter dan jumlah solar yang disubsidi pemerintah yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 2.290 (dua ribu dua ratus sembilan puluh ribu) liter yang terdiri dari :
  1. 9 (embilan) buah jerigen  warna coklat sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) liter @ 60 liter/ jerigen.
  2. 3 (tiga) buah jerigen warna coklat sebanyak 90 (sembilan puluh) liter @ 30 liter/jerigen.
  3. 2 (dua) buah jerigen warna putih sebanyak 50 (lima puluh) liter @ 25 liter/jerigen.
  4. 3 (tiga) buah drum plastik warna biru sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) liter @ 150 liter/drum.
  5. 2 (dua) buah drum plastik warna merah sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter @ 130 liter/drum.
  6. 1 (satu) buah drum plastik warna biru sebanyak 100 (seratus) liter.
  7. 4 (empat) buah drum plastik warna biru sebanyak 800 (delapan ratus ribu) liter @   200 liter/drum.
  • Yang disimpan didalam tempat tertutup yang berada dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa menjual solar yang disubsidi pemerintah tersebut kepada petani yang memiliki mesin traktor dan nelayan yang mempunyai perahu dengan harga perliternya sebesar Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dari penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan untuk pembelian di SPBU sebesar Rp 350,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang dibeli dari AHMAD mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjual solar yang disubsidi pemerintah tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dan ijin usaha niaga untuk memperjualbelikan kembali bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah , dan terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha penyimpanan untuk menyimpan bahan bakar minyak berupa solar yang disubsidi pemerintah.

----- Perbutan  terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang RI N0. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya