Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 82,941,267,- (Delapan puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh) rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 75,000,000,- (Tujuh puluh lima juta ) rupiah ditambah bunga sebesar Rp. 7,941,267,- ( Tujuh juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh ) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 1187 M2 ( Seribu serratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Sumber Pinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Tanah Pertanian sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 458 Desa Sumber Pinang dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 90/SUMBERPINANG/2014 Tanggal 21 April 2014 terdaftar atas nama DIAH MURTININGSIH berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|