Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2020/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Widianto Alias Dian Bin Misrawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 139/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1787/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Widianto Alias Dian Bin Misrawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI bersama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2018 di Gang 4 Kampung Pesisir Tengah RT 05 RW 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI dengan cara sebagai berikut:

  • Bin MISRAWI bersama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO (belum tertangkap) sepakat akan melakukan pemukulan terhadap saksi OSMAN, selanjutnya Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI mengambil 1 (satu) buah pisau dapur di rumahnya kemudian menuju rumah skasi OSMAN yang beralamat di Gang 4 Kampung Pesisir Tengah RT 05 RW 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, sesampainya di rumah saksi OSMAN, FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO menggedor pintu rumah saksi OSMAN kemudian saksi OSMAN membuka pintu kemudian FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO bertanya kepada saksi OSMAN, “bekna cakna nyare dian? (kamu katanya mencari dian?) dan saksi OSMAN menjawab “ tak nyare engkok jek, sapa senyare dian? (tidak saya tidak mencari, siapa yang mencari dian?)” kemudian saksi OSMAN keluar menuju teras rumah tiba-tiba Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI muncul dari arah timur kemudian Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI langsung menyabetkan pisau kearah saksi OSMAN dan mengenai dahi sebelah kiri sedangkan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO bersama-sama memukul saksi OSMAN dibagian tubuh belakang kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI menyabetkan pisau lagi kepada saksi OSMAN dan mengenai dahi sementara itu FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO tetap memukul saksi OSMAN dari arah belakang dan mengenai tubuh bagian belakang namun dibiarkan saja oleh saksi OSMAN karena saksi OSMAN sudah merasa sakit dan fokus kepada Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI yang memegang pisau berada didepan saksi OSMAN yang secara terus menerus menyabetkan pisau kearah saksi OSMAN kemudian sabetan pisau kembali mengenai lengan kiri saksi OSMAN sedangkan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO terus memukul saksi OSMAN dari arah belakang mengakibatkan saksi OSMAN terdorong sampai di sebelah timur rumah kurang lebih 5M (lima meter) hingga pada akhirnya Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI menyabetkan pisaunya ke arah kepala saksi OSMAN bagian tengah (ubun-ubun) mengakibatkan saksi OSMAN tidak sadarkan diri;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI bersama-sama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO yang memukul saksi OSMAN terjadi di tempat terbuka tepatnya di Gang 4 Kampung Pesisir Tengah RT 05 RW 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, sehingga khalayak umum dapat mengetahui sekalipun kejadian pemukulan terjadi pada pukul 22.00 wib;
  • Akibat perbuatan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI bersama-sama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO, saksi OSMAN mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran luka lima sentimeter, luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran luka lima sentimeter, sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum No : 37/IGD/RSUD/2018 tertanggal 04 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Umar Nurul, dokter Pemeriksa pada RSUD dr. ABDOER RAHEM, dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul;
  • Bahwa akibat luka yang dialami oleh saksi OSMAN, mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai nelayan selama 1 (satu) bulan karena proses pengobatan.

----- Perbuatan Terdakwa Widianto Alias Dian Bin Misrawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI bersama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2018 di Gang 4 Kampung Pesisir Tengah RT 05 RW 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 sekira jam 22.00 wib Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI bersama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO (belum tertangkap) sepakat akanmelakukan pemukulan terhadap saksi OSMAN, selanjutnya Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI mengambil 1 (satu) buah pisau dapur di rumahnya kemudian menuju rumah skasi OSMAN yang beralamat di Gang 4 Kampung Pesisir Tengah RT 05 RW 01 Desa Kilensari Kec. Panarukan Kab. Situbondo, sesampainya di rumah saksi OSMAN, FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO menggedor pintu rumah saksi OSMAN kemudian saksi OSMAN membuka pintu kemudian FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO bertanya kepada saksi OSMAN, “bekna cakna nyare dian? (kamu katanya mencari dian?) dan saksi OSMAN menjawab “ tak nyare engkok jek, sapa senyare dian? (tidak saya tidak mencari, siapa yang mencari dian?)” kemudian saksi OSMAN keluar menuju teras rumah tiba-tiba Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI muncul dari arah timur kemudian Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI langsung menyabetkan pisau kearah saksi OSMAN dan mengenai dahi sebelah kiri sedangkan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO bersama-sama memukul saksi OSMAN dibagian tubuh belakang kemudian pada saat yang bersamaan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI menyabetkan pisau lagi kepada saksi OSMAN dan mengenai dahi sementara itu FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO tetap memukul saksi OSMAN dari arah belakang dan mengenai tubuh bagian belakang namun dibiarkan saja oleh saksi OSMAN karena saksi OSMAN sudah merasa sakit dan fokus kepada Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI yang memegang pisau berada didepan saksi OSMAN yang secara terus menerus menyabetkan pisau kearah saksi OSMAN kemudian sabetan pisau kembali mengenai lengan kiri saksi OSMAN sedangkan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO terus memukul saksi OSMAN dari arah belakang mengakibatkan saksi OSMAN terdorong sampai di sebelah timur rumah kurang lebih 5M (lima meter) hingga pada akhirnya Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI menyabetkan pisaunya ke arah kepala saksi OSMAN bagian tengah (ubun-ubun) mengakibatkan saksi OSMAN tidak sadarkan diri;
  • Bahwa peran Terdakwa awalnya Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI terlebih dahulu mengambil pisau di rumahnya sedangkan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO terlebih dahulu memukul saksi OSMAN secara bersama-sama kemudian Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI datang dan langsung menyabetkan pisaunya kearah kepala saksi OSMAN berkali-kali bersamaan dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO juga terus memukul saksi OSMAN pada bagian belakang tubuh;
  • Akibat perbuatan Terdakwa WIDIANTO Alias DIAN Bin MISRAWI bersama-sama dengan FEKY YURGIANTO dan SANDI WIDIANTORO, saksi OSMAN mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran luka lima sentimeter, luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran luka lima sentimeter, sebagaimana yang tercantum dalam Visum Et Repertum No : 37/IGD/RSUD/2018 tertanggal 04 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Umar Nurul, dokter Pemeriksa pada RSUD dr. ABDOER RAHEM, dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul;

Bahwa akibat luka yang dialami oleh saksi OSMAN, mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai nelayan selama 1 (satu) bulan karena proses pengobatan.

----- Perbuatan Terdakwa Widianto Alias Dian Bin Misrawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya