Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2022/PN Sit SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BUDI WINARSOSUSANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan nama anak pertama Pemohon diubah/diganti dari “INDRA SUSANTO” menjadi nama “KEVINDRA SYARIEF ABDILLAH”.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama anak pertama Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak pertama Pemohon sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU:

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak