Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa TRIAS DODIK FEBRIYANTO als DODIK bin MOHAMAD YAMIN (alm.) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2021 bertempat di Jl. Tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa TRIAS DODIK FEBRIYANTO mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama HENDRI menanyakan tentang ada tidaknya Shabu dan sekaligus memesan shabu kepada Terdakwa, atas pesanan tersebut Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak dikenal yang biasa menjual Shabu melalui telepon, kemudian seseorang yang mengaku bernama HENDRI menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Shabu selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu kepada seseorang yang tidak dikenal sedang uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupaih) diambil oleh Terdakwa sebagai keuntungan dari transaksi jual beli shabu tersebut, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa berangkat dengan menegndarai Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol DK 6674 FZ dan dipandu oleh seseoarng yang tidak dikenal untuk mengambil shabu pesanan tersebut di daerah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon jati, setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut kemudian pulang menuju arah Situbondo;
- Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeladahan atas diri Terdakwa dan juga rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas isi shabu;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah dengan nopol : DK 6674 FZ;
- Yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali membeli Shabu kepada orang yang tidak dikenal tersebut, diantaranya:
- Pada bulan Juni 2021 membeli shabu di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada bulan Agustus 2021 membeli shabu di Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pada bulan September 2021 membeli shabu di Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 membeli shabu di Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09907/NNF/2021 tanggal 25 November 2021 dengan nomor barang bukti 19690/2021/NNF Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa TRIAS DODIK FEBRIYANTO als DODIK bin MOHAMAD YAMIN (alm.) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2021 bertempat di Jl. Tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa TRIAS DODIK FEBRIYANTO mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama HENDRI menanyakan tentang ada tidaknya Shabu dan sekaligus memesan shabu kepada Terdakwa, atas pesanan tersebut Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak dikenal yang biasa menjual Shabu melalui telepon, kemudian seseorang yang mengaku bernama HENDRI menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Shabu selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu kepada seseorang yang tidak dikenal sedang uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupaih) diambil oleh Terdakwa sebagai keuntungan dari transaksi jual beli shabu tersebut, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa berangkat dengan menegndarai Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol DK 6674 FZ dan dipandu oleh seseoarng yang tidak dikenal untuk mengambil shabu pesanan tersebut di daerah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso tepatnya di pinggir jalan di bawah pohon jati, setelah Terdakwa mengambil Shabu tersebut kemudian pulang menuju arah Situbondo;
- Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeladahan atas diri Terdakwa dan juga rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas isi shabu;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah dengan nopol : DK 6674 FZ;
- Yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah beberapa kali membeli Shabu kepada orang yang tidak dikenal tersebut, diantaranya:
- Pada bulan Juni 2021 membeli shabu di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada bulan Agustus 2021 membeli shabu di Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pada bulan September 2021 membeli shabu di Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 membeli shabu di Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09907/NNF/2021 tanggal 25 November 2021 dengan nomor barang bukti 19690/2021/NNF Positif (+) mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |