Dakwaan |
----- Bahwa  ia Terdakwa I MAHARDIKA AGUNG MULIADI PUTRA ALIAS AGUNG BIN MULYADI bersama sama dengan Terdakwa II GILANG SATRIYA PRATIKTO ALIAS TITO BIN EKO BUDI HARYONO , pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekitar jam 20.10 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu di dalam tahun 2019 bertempat di Rumah saksi Nugraha Budi Kuncahya yang masih termasuk Perumahan Abadi Putra Blok II B RT 06 RW 05 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, ,yang dilakukan dua orang atau lebih,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II menggunakan sepeda motor GL Pro Nopol L 2911 TO warna biru milik terdakwa II dengan tujuan akan membeli miras selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menuju ke perumahan Abadi Putra dan sesampainya di rumah saksi Nugraha Budi Kuncahya terdakwa I masuk ke dalam teras rumah saksi Nugraha Budi Kuncahya untuk mengambil 1 (satu) buah Helm Merk KYT warna hitam milik saksi Nugraha Budi Kuncahya yang berada di atas sepeda motor saksi Nugraha Budi Kuncahya tanpa ijin sedangkan terdakwa II berjaga jaga disekitar rumah saksi Nugraha Budi Kuncahya dengan tujuan memudahkan untuk melarikan diri selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah Helm Merk KYT warna hitam milik saksi Nugraha Budi Kuncahya dijual oleh para terdakwa kepada saksi Rico seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang habis digunakan oleh para terdakwa untuk membeli minuman keras sehingga atas kejadian tersebut saksi Nugraha Budi Kuncahya melaporkan kepada Polsek Besuki. Â Â Â Â Â
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nugraha Budi Kuncahya menderita kerugian sebesar Rp. 400.000. – (empat ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |