Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2023/PN Sit Dwi Kurniawan Adi Putro AS'ADI KHOLIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat PT, BANK PERKREDITAN RAKYAT "GUNUNG ARUUNA untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada penggugat dan tergugat dengan Perjanjian Kredit nomor 01 tanggal 02 September 2021, yang di buat oleh Kantor Notaris Dewi Anggraeni SH, M.KA, di Jember, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

3. Menyatakan sah dan berharga agunan jaminan yang diserahkan tergugat kepada penggugat, berupa tanah pertanian (sawah) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04487 yang terletak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, seluas 5.500 m2 atas nama As'adi Kholil (tergugat)

4. Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan No 292/2021 pada Kantor Notaris dan PPAT Yulius Efendi SH, M.K.n. dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan no 00017/2022 pada Kantor Notaris dan PPAT, Yulius Efendi SH,M.K.n,, dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT "Gunung Arjuna" berkedudukan di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember

5. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit dengan Penggugat nomor 01 tertanggal 02 September 2021

6. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 159.907.400,- sampai dengan diajukannya gugatan ini

7. Sampai dengan diajukannya gugatan ini Menghukum tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 159.907.400,- berikut ditambah bunga dan denda yang akan ada kemudian harinya dengan hitungan berjalan setelah proses Diajukannya gugatan ini

8. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah secara langsung dan kosong

9. Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang alas obyek berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milk (SHM) Nomor 04487 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, sesuai dengan Surat Ukuro 02513/Sumberanyar/2019 tanggal 08 Januari 2019, seluas 5.500 m2, atas nama As'adi Kholl (terpugat)

10 Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran pelaksanaan prestasi tergugat kepada penggugat.

11. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu ruplah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

13. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak