Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa KUSNADI Alias DIDI DIRUN Bin SADIRUN bersama dengan AGUS NADI Alias AGUS (belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di rumah saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA di Dusun Campalok RT 06 RW 02 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan olaeh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bersama dengan AGUS NADI Alias AGUS mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain, setibanya di rumah saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA di Dusun Campalok RT 06 RW 02 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa bersama dengan AGUS NADI Alias AGUS langsung masuk ke dalam rumah saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA melalui pintu depan yang terbuat dari korden menuju ke ruang tamu, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor merek Honda Supra X (NF 125R) warna biru tahun 2014 Nopol:P-4947-FFNoka: MH1JB913EK575484 Nosin: JB91E3557539 milik saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA yang diletakkan di sebelah timur ruang tamu, selanjutnya Terdakwa membuka kunci setir sepeda motor tersebut, setelah itu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA kemudian terdakwa bersama dengan AGUS NADI Alias AGUS mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA, setelah di luar rumah kemudian terdakwa bersama dengan AGUS NADI Alias AGUS menghidupkan mesin sepeda motor tersebut kemudian langsung membawanya ke arah Banyuwangi.
- Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban SURYA ANGGA DIPA Alias ANGGA ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000-, (enam belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP. |