Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2017/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. KARTIJO Alias Pak HENI Bin SAMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-09/0.5.39/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIJO Alias Pak HENI Bin SAMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa KARTIJO als P. HENI bin SAMO bersama dengan saksi Sawirno als Wir, saksi Buyanto als P. Angga (terdakwa dalam berkas terpisah), Baher als Bahir (DPO) dan Supriyadi als Ndi (alm) pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2010, bertempat di Dsn Ranurejo Rt 02 Rw 03, Ds Sumber anyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2010 sekira pukul 23.00 wib Bahir (DPO) mendatangi rumah terdakwa di Dsn Leduk Rt 01 Rw 14, Ds Sumberejo, Kec Banyuputih, Kab Situbondo dengan tujuan untuk diajak bekerja, lalu terdakwa bertanya “kerja apa” dan Bahir menjawab “sudah dak usah banyak tanya ayo ikut saja” kemudian terdakwa ikut dibonceng oleh Bahir menggunakan sepeda motor menuju ke lapangan sepak bola Sukorejo dan ditempat tersebut telah berkumpul saksi Sawirno, saksi Buyanto dan alm Supriyadi, kemudian sekira pukul 24.00 Wib saksi Bahir membonceng saksi Sawirno dan saksi Buyanto menuju kesebelah utara rumah saksi korban Tuminah als Bu Jajah lalu Bahir kembali lagi menjemput terdakwa dan alm Supriyadi untuk diantar menuju ke tempat saksi Sawirno dan saksi Buyanto, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Sawirno dan saksi Buyanto kemudian pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Dsn Ranurejo Rt 02 Rw 03, Ds Sumberanyar, Kec Banyuputih, Kab Situbondo, terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan alm Supriyadi menuju kerumah saksi korban Tuminah als Jajah, sesampainya dirumah saksi korban Tuminah als Bu Jajah, saksi Buyanto mencongkel candela samping rumah dengan menggunakan linggis yang dibawa oleh alm Supriyadi, lalu saksi Buyanto masuk kedalam dan membuka candela rumah bagian depan, selanjutnya terdakwa, Bahir, saksi Sawirno dan alm Supriyadi masuk kedalam langsung menuju ke kamar belakang dan didalam kamar belakang tersebut saksi korban Suwarso tidur bersama anaknya, lalu Bahir memegang saksi korban Suwarno dengan mengatakan “jangan berteriak” sambil memegang sebilah celurit lalu menidurkan tengkurep dan diduduki oleh Bahir, kemudian saksi Sawirno mengikat tangan dan kaki saksi korban Suwarno lalu terdakwa bertugas menjaga saksi korban Suwarno dan anaknya sambil memegang pentungan kayu yang dibawanya, selanjutnya saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan alm Supriyadi menuju kekamar saksi korban Siti Khatijah lalu saksi Sawirno mengikat tangan saksi korban Siti Khatijah dengan menggunakan tali raffia dan melakban mulut saksi Siti Khatijah serta memaksa untuk membuka brankas serta menunjukkan uang sedangkan saksi Buyanto mengikat kaki saksi korban Siti Khatijah dan mengambil gelang kaki yang dipakainya lalu Bahir mengancam saksi korban Siti Khatijah akan dibunuh dengan menempelkan sebilah pedang atau clurit pada saksi korban Siti Khatijah, selanjutnya saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahri dan alm Supriyadi didalam rumah tersebut tanpa seijin pemiliknya mengambil 2 buah kamera yang diletakkan dialmari,  hadycam dan 2 buah hp merk nexian dan nokia N70 diletakkan diatas kasur, uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-,1 lembar uang arab senilai 10 riyals, 1 lembar uang arab senilai 1 riyals, 1 lembar mata uang india senilai 2 rupee, 1 lembar mata uang Austria 20 zwansig schilling, 1 buah kalung emas dengan liontin terdapat nama Khotijah, 2 buah gelang keroncong, perhiasan emas terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, liontin yang bertuliskan nama Khatijah, BPKB sepeda motor vario yang berada didalam brangkas dalam almari kamar, 10 buah jam tangan yang ada dimeja hias, lalu mengambil uang milik saksi korban Tuminah als Bu Jajah yang disimpan didalam almari diruang belajar sesebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), perhiasan cincin, gelang keroncong, gelang rantai, kalung dan liontin, anting dengan total berat 2,5 ons, selanjutnya saksi Buyanto dan Bahir menuju kegarasi lalu mengambil 1 unit sepeda motor honda vario warna violet dan 1 unit honda supra X 125  warna hitam.

---- Setelah terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan alm Supriyadi berhasil mengambil barang milik saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah dirumahnya lalu menuju ketoko milik saksi korban Tumina als Bu Jajah masuk dengan cara mencongkel dari luar lalu saksi Buyanto berjaga diluar toko bertugas mengawasi situasi sedangkan terdakwa, saksi Sawirno, Bahir dan alm Supriyadi masuk kedalam toko dan alm Supriyadi memegang clurit dan mengancam saksi korban Tumina als Bu Jajah dengan menanyakan “mana uangmu” lalu terdakwa mengambil cincin yang digunakan saksi korban Tumina, kemudian terdakwa, saksi Sawirno, Bahir dan alm Supriyadi mengambil barang milik saksi Tuminah sebesar Rp. 7.000.000,- yang berada didalam buku, 1 buah gelang emas dan 8 pres berbagai jenis rokok senilai Rp. 1.000.000,-, setelah terdakwa, saksi Suwirno, saksi Buyanto, Bahri dan alm Supriyadi berhasil mengambil barang milik saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah als Bu Jajah kemudian terdakwa, saksi Suwirno, saksi Buyanto, Bahri dan alm Supriyadi pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah als Bu Jajah lalu 2 unit sepeda motor milik saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah als Bu Jajah tersebut ditinggal diarea persawahan Ds Awar-awar, Kec Asembagus, Kab Situbondo selanjutnya terdakwa, saksi Suwirno, saksi Buyanto, Bahri dan alm Supriyadi menuju kerumah saksi Sawirno, kemudian uang yang diambil milik saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah dibagi-bagi dan terdakwa memperoleh Rp. 4.000.000,-, sedangkan perhiasan milik saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah als Bu Jajah oleh saksi Sawirno, saksi Hariyanto dan saksi Nurweni dijual di daerah Probolinggo dan laku seharga Rp. 18.000.000,-, uang hasil penjualan perhiasan tersebut dibagi yaitu terdakwa, saksi Suwirno, saksi Buyanto, Bahri, alm Supriyadi dan saksi Hariyanto yang masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- namun uang milik terdakwa oleh saksi Sawirno dititipkan pada Bahir.

----- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahri dan alm Supriyadi, saksi korban Siti Khatijah dan saksi korban Tuminah als Bu Jajah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya