Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2018/PN Sit Untoro Windu Priyadi, S.H. Ma'ruf Alias Pak Anis Bin Durapek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 43/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/V/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Untoro Windu Priyadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ma'ruf Alias Pak Anis Bin Durapek[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Peristiwa tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Tersangka Ma'aruf Alias Pak Anis Bin Durapek terhadap benda/barang berupa ranting 1 (satu) pohon mangga, ranting 1 (satu) pohon kopi dan 1 (satu) batang pohon pisang milik korban Embran Alias Pak Rustam.

Dilaporkan pada : Hari Senin tanggal 14 Mei 2018, jam 09.00 Wib.

Uraian Perkara Pidana secara singkat :

----- Tindak Pidana pengrusakan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018, sekira jam 09.00 Wib yang dilakukan oleh Tersangka Ma'aruf Alias Pak Anis dengan melakukan pengrusakan/pemotongan sebagian ranting 1 (satu) pohon mangga, ranting 1 (satu) pohon kopi dan 1 (satu) batang pohon pisang yang terletak di halaman milik korban An. Embran Alias Pak Rustam Dusun Poloh RT/RW. 02/02 Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

----- Tersangka Ma'aruf Alias Pak Anis melakukan pengrusakan/pemotongan ranting pohon mangga, ranting pohon kopi, dan pohon pisang dengan cara menggunakan sebilah arit/sabit miliknya dalam perjalanan pulang mencari rumput untuk pakan ternak, tanaman/pohon tersebut terletak di jalan setapak yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan dan hanya bisa dilalui dengan pejalan kaki.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga telah melanggar Pasl 407 ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya