Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD RAMDANI als DANI bin DARSONO Pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat sebelah timur lampu merah Jalan Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 16.15 wib saksi korban Mohammad Ramdani Als Dani menjemput istrinya yaitu saksi Yunita Rizki Oktavia dan terdakwa juga menjemput istrinya yaitu saksi Firda Sorayanti yang mana istri saksi korban dan istri terdakwa sama-sama bekerja di pabrik Salem Ds Landangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo.
- Ketika dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Raya Kapongan Situbondo saksi korban berpapasan dengan terdakwa tidak tegur sapa karena saksi Yunita dan saksi Firda sebelumnya ada permasalahan, namun sekira pukul 17.00 wib ketika sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan terdakwa sama – sama berhenti di lampu merah Jalan Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, terdakwa meminta saksi korban untuk bertemu di Jalan Tembus, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo dengan maksud untuk menyelesaikan masalah istrinya tetapi saksi korban tidak bersedia bertemu di Jalan Tembus dan saksi korban mengajak bertemu di sebelah timur lampu merah Jalan Semeru tersebut, setelah sepeda motor saksi korban dan terdakwa berhenti kemudian saksi Yunita dan saksi Firda sama-sama turun dari sepeda motor lalu terjadi pertengkaran (cekcok mulut) antara saksi Yunita dan saksi Firda hingga pada akhirnya saling menyerang fisik dan masing–masing jatuh di tanah, kemudian terdakwa mengambil senjata tajam berupa badik yang diletakkan di pijakan kaki sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa menuju kearah saksi Yunita (istri saksi korban), mengetahui terdakwa menuju kearah istri saksi Yunita sambil memegang badik saksi korban langsung menuju ke arah saksi Yunita dengan maksud untuk melindunginya dan ketika mengetahui saksi korban menghalangi terdakwa kemudian terdakwa langsung mengayunkan badik tersebut mengarah kebagian kepala saksi korban dan saksi korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri sehingga badik tersebut mengenai pergelangan tangan kiri saksi korban dilakukan sebanyak 2 kali, lalu terdakwa mengayunkan badik ketiga kalinya kearah saksi korban dan gagang badik tersebut mengenai punggung saksi korban dan ketika terdakwa mengayunkan badik keempat kalinya saksi korban dapat melakukan kuncian dengan menarik tangan kanan terdakwa kearah bawah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pergelangan tangan kiri saksi korban mengalami luka terbuka, pada jari manis serta jari kelingking tangan kiri tidak dapat digerakkan sama sekali dan tangan kiri saksi korban apabila digerakkan terasa sakit, nyeri dan pada pergelangan tangan kiri sering gemetar dan tidak dapat mengangkat beban sehingga menyebabkan saksi korban tidak dapat mencari nafkah yang sehari-harinya sebagai penjual bakso.
- Sebagaimana Visum Et Repertum No. 36/Forensik/RSUD/2018 yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Zuly Vita Aulya dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo tanggal 08 Juni 2018, hasil pemeriksaan saksi korban Riza Agung Prawira Yudha dengan hasil pemeriksaan fisik :
- Korban laki – laki, usia sekitar dua puluh enam tahun.
- Kesadaran penuh, frekuensi nadi seratus dua kali permenit, frekuensi napas dua puluh kali per menit dan tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa.
- Kepala :
- Bentuk kepala : bulat, simetris, tidak ditemukan dan tanda – tanda kekerasan.
- Mata : mata kanan dan kiri simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda–tanda                                             kekerasan.
- Hidung : bentuk simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan.
- Telinga : bentuk normal, simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda–tandakekerasan.
- Pipi : bentuk normal, simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda– tanda kekerasan.
- Mulut : bentuk simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan.
- Dagu : tidak diketemukan kelainandan tanda-tanda kekerasan.
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan.
- Dada : bentuk normal, simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda–tanda kekerasan.
- Perut : bentuk normal. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung : bentuk normal. Tidak diketemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas terdapat luka 5 (lima) centimeter diatas pergelangan tangan kiri searah jari kelima dengan deskripsi :
- Panjang luka 10 (sepuluh) centimeter kedalaman luka 5 (lima) centimeter, tepi luka beraturan, ujung luka lancip tidak ada jembatan jaringan, luka menganga, jaringan kulit putus, jaringan otot putus, jaringan tendon otot kelima jari putus, jaringan pembuluh darah arteri putus, perdarahan aktif, dasar luka tulang teraba pergerakan tulang hasta, tepi luka tidak ada memar.
- Pergerakan jari kelima atau kelingking menurun.
- Anggota gerak bawah : bentuk normal, tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda  kekerasan.
- Korban telah mendapatkan perawatan luka.
- Hasil pemeriksaan Radiologi atau Rongen oleh dr. ARI EKO LAKSONO, Sp. Rad, foto lengan kiri
- Tampak patah tulang hasta kiri sepertiga bawah.
- Komponen tulang normal.
- Kondisi tulang normal.
- Korban laki – laki, usia sekitar dua puluh enam tahun, status gizi cukup, kesadaran baik.
- Pada pemeriksaan fisik terdapat luka lima centi meter diatas pergelangan tangan kiri searah jari kelima dengan panjang luka sepuluh centi meter dengan kedalaman luka lima centi meter.
- Pada pemeriksaan Radiologi tampak patah tulang hasta kiri sepertiga bawah.
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Dilakukan tindakan rawat luka.
- Setelah pemeriksaan penderita di rujuk ke RSUD dr. Soebandi Jember pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018.
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata penceharaiannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD RAMDANI als DANI bin DARSONO Pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat sebelah timur lampu merah Jalan Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 16.15 wib saksi korban Mohammad Ramdani Als Dani menjemput istrinya yaitu saksi Yunita Rizki Oktavia dan terdakwa juga menjemput istrinya yaitu saksi Firda Sorayanti yang mana istri saksi korban dan istri terdakwa sama-sama bekerja di pabrik Salem Ds Landangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo.
- Ketika dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Raya Kapongan Situbondo saksi korban berpapasan dengan terdakwa tidak tegur sapa karena saksi Yunita dan saksi Firda sebelumnya ada permasalahan, namun sekira pukul 17.00 wib ketika sepeda motor yang dikendarai saksi korban dan terdakwa sama – sama berhenti di lampu merah Jalan Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, terdakwa meminta saksi korban untuk bertemu di Jalan Tembus, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo dengan maksud untuk menyelesaikan masalah istrinya tetapi saksi korban tidak bersedia bertemu di Jalan Tembus dan saksi korban mengajak bertemu di sebelah timur lampu merah Jalan Semeru tersebut, setelah sepeda motor saksi korban dan terdakwa berhenti kemudian saksi Yunita dan saksi Firda sama-sama turun dari sepeda motor lalu terjadi pertengkaran (cekcok mulut) antara saksi Yunita dan saksi Firda hingga pada akhirnya saling menyerang fisik dan masing–masing jatuh di tanah, kemudian terdakwa mengambil senjata tajam berupa badik yang diletakkan di pijakan kaki sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa menuju kearah saksi Yunita (istri saksi korban), mengetahui terdakwa menuju kearah istri saksi Yunita sambil memegang badik saksi korban langsung menuju ke arah saksi Yunita dengan maksud untuk melindunginya dan ketika mengetahui saksi korban menghalangi terdakwa kemudian terdakwa langsung mengayunkan badik tersebut mengarah kebagian kepala saksi korban dan saksi korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri sehingga badik tersebut mengenai pergelangan tangan kiri saksi korban dilakukan sebanyak 2 kali, lalu terdakwa mengayunkan badik ketiga kalinya kearah saksi korban dan gagang badik tersebut mengenai punggung saksi korban dan ketika terdakwa mengayunkan badik keempat kalinya saksi korban dapat melakukan kuncian dengan menarik tangan kanan terdakwa kearah bawah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pergelangan tangan kiri saksi korban mengalami luka terbuka, pada jari manis serta jari kelingking tangan kiri tidak dapat digerakkan sama sekali dan tangan kiri saksi korban apabila digerakkan terasa sakit, nyeri dan pada pergelangan tangan kiri sering gemetar dan tidak dapat mengangkat beban sehingga menyebabkan saksi korban tidak dapat mencari nafkah yang sehari-harinya sebagai penjual bakso.
- Sebagaimana Visum Et Repertum No. 36/Forensik/RSUD/2018 yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Zuly Vita Aulya dokter pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo tanggal 08 Juni 2018, hasil pemeriksaan saksi korban Riza Agung Prawira Yudha dengan hasil pemeriksaan fisik :
- Korban laki – laki, usia sekitar dua puluh enam tahun.
- Kesadaran penuh, frekuensi nadi seratus dua kali permenit, frekuensi napas dua puluh kali per menit dan tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa.
- Kepala :
- Bentuk kepala : bulat, simetris, tidak ditemukan dan tanda – tanda kekerasan.
- Mata : mata kanan dan kiri simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda–tanda                                             kekerasan.
- Hidung : bentuk simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan.
- Telinga : bentuk normal, simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda–tandakekerasan.
- Pipi : bentuk normal, simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda– tanda kekerasan.
- Mulut : bentuk simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan.
- Dagu : tidak diketemukan kelainandan tanda-tanda kekerasan.
- Leher : tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan.
- Dada : bentuk normal, simetris, tidak ditemukan kelainan dan tanda–tanda kekerasan.
- Perut : bentuk normal. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung : bentuk normal. Tidak diketemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas terdapat luka 5 (lima) centimeter diatas pergelangan tangan kiri searah jari kelima dengan deskripsi :
- Panjang luka 10 (sepuluh) centimeter kedalaman luka 5 (lima) centimeter, tepi luka beraturan, ujung luka lancip tidak ada jembatan jaringan, luka menganga, jaringan kulit putus, jaringan otot putus, jaringan tendon otot kelima jari putus, jaringan pembuluh darah arteri putus, perdarahan aktif, dasar luka tulang teraba pergerakan tulang hasta, tepi luka tidak ada memar.
- Pergerakan jari kelima atau kelingking menurun.
- Anggota gerak bawah : bentuk normal, tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda  kekerasan.
- Korban telah mendapatkan perawatan luka.
- Hasil pemeriksaan Radiologi atau Rongen oleh dr. ARI EKO LAKSONO, Sp. Rad, foto lengan kiri
- Tampak patah tulang hasta kiri sepertiga bawah.
- Komponen tulang normal.
- Kondisi tulang normal.
- Korban laki – laki, usia sekitar dua puluh enam tahun, status gizi cukup, kesadaran baik.
- Pada pemeriksaan fisik terdapat luka lima centi meter diatas pergelangan tangan kiri searah jari kelima dengan panjang luka sepuluh centi meter dengan kedalaman luka lima centi meter.
- Pada pemeriksaan Radiologi tampak patah tulang hasta kiri sepertiga bawah.
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam
- Dilakukan tindakan rawat luka.
- Setelah pemeriksaan penderita di rujuk ke RSUD dr. Soebandi Jember pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018.
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata penceharaiannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |