Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Sit FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan seorang bernama ARGAM Bin SAID AMAR, Umur 33 Tahun, yang dalam keadaan menderita cacat fisik dan mental berada di bawah pengampuan Pemohon (FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI);

3. Menetapkan Pemohon (FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI) sebagai pengampu dari ARGAM Bin SAID AMAR tersebut, berhak melakukan segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama anaknya yang dalam keadaan menderita cacat fisik dan mental tersebut, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengurusan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No. 204/Desa Besuki Kabupaten Situbondo seluas 700 M2;

4. Menetapkan seluruh biaya perkara ini menurut hukum;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak