Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2024/PN Sit ANAS WAHYU WIBOWO, S.H. DWI ISTERIYANI Binti SUPARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pid.C/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANAS WAHYU WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ISTERIYANI Binti SUPARDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Petugas Polsek Kapongan yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU ANAS WAHYU W,SH bersama dengan BRIPTU MOCH.DEDE PERDANA Z ml mendatangi rumah DWI ISTERIYANI di Kp. Sumber wringin Rt.01 Rw.03 Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diduga kuat menjual miras jenis arak bali secara sembunyi sembunyi yang dijual kepada pemuda pemuda sekitar yang dalam penjualannya tanpa ijin pejabat yang berwenang, dari dalam rumah DWI ISTERIYANI tersebut berhasil ditemukan 5 botol miras jenis arak bali dengan tutup warna merah yang masih tersegel yang diakui oleh DWI ISTERIYANI sebagai barang miliknya yang semula jumlahnya adalah 6 botol, DWI ISTERIYANI mengaku membeli perbotolnya sebesar Rp. 25.000,- dan dijual kembali dengan harga Rp. 30.000,-,

Pihak Dipublikasikan Ya