Dakwaan |
. DAKWAAN : - Bahwa ia Terdakwa SRI INDRA PRASTI Als IKIK Binti (Alm) SAKOERGANI, Pada hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Halaman Rumah milik ( Alm )SAKUR GANI yang beralamat di Jalan Kenanga RT. 01 RW. 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa SRI INDRA PRASTI Als IKIK Binti (Alm) SAKOERGANI berkumpul dengan Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH dan Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH di Halaman Rumah milik Orang Tua Terdakwa yang bernama (Alm) SAKUR GANI yang beralamat di Jalan Kenanga RT. 01 RW. 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, lalu Saksi SLAMET MUDJI Als PAK MUDJI Als BABA bersama dengan Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IWUNG datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, kemudian Saksi SLAMET MUDJI Als PAK MUDJI Als BABA bersama dengan Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IWUNG berjalan kearah Barat untuk menutut rumah warisan tersebut, selanjutnya Saksi SLAMET MUDJI Als PAK MUDJI Als BABA bersama dengan Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IWUNG bertemu dengan Terdakwa, Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH dan Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH di Halaman Rumah, setelah itu Saksi SLAMET MUDJI Ala PAK MUDJI Als BABA berkata “omah iki tak syarati cek ndang payu (rumah ini mau saya pasang syarat agar cepat laku)”, dan Terdakwa menjawab “iyo nek kon gak nduwe hak, aku nduwe hak (iya kalau kamu gak punya hak, saya punya hak)” sambil menunjuk kearah Saksi SLAMET MUDJI Als PAK MUDJI Als BABA dan Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IWUNG, lalu Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG menunjukkan syarat dari orang pintar berupa 1 (satu) buah kresek warna hijau yang berisikan lipatan kertas yang dibungkus plastik beserta 5 (lima) buah paku dan 1 (satu) buah palu kepada Terdakwa, Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH dan Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH, kemudian Terdakwa, Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH dan Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH berkata “lho kok gowo-gowo alat (loh kok bawa-bawa alat)” dan Saksi Korban SRI WURYANINGSIH AlsIYUNG menjawab “aku gowo alat iki untuk maku syarat, dudu opo iki (saya bawa alat ini untuk maku syarat bukan untuk apa-apa)”, selanjutnya tangan kiri Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH memegang tangan kanan Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG dan tangan kanan Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH mendorong leher Saksi K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 JAKSA PENUNTUT UMUM Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG, setelah itu datang Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH dan langsung menonjok muka Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH menyeret Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG kearah belakang/utara, kemudian Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG berusah melawan dengan cara menjambak rambut Terdakwa, selanjutnya ketika sampai di belakang Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG ditendang oleh Terdakwa, Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH, dan Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH hingga kaca mata Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG terjatuh, setelah itu datang Saksi SLAMET MUDJI Als PAK MUDJI Als BABA berusaha melerai dengan cara menarik Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG yang pada saat itu masih dipegangi oleh Terdakwa, Saksi ONY PRASDITYO FEBRIANZAH dan Saksi VITO PRASDITYO APRILIYANZAH, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu berdiameter ± 3 cm dan melemparkan kearah Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG dan mengenai dahi Saksi Korban SRI WURYANINGSIH Als IYUNG hingga mengeluarkan darah ; - Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) RS Elizabeth Situbondo Nomor : 029/RSE/VII/2024 tanggal 18 Februari 2024 An. SRI WURYANINGSIH Als IYUNG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU FIRMANSYAH Dokter Jaga di UGD RS ELIZABETH Situbondo, dengan kesimpulan “Luka Terbuka pada dahi kiri ukuran satu kali satu sentimeter dengan batas luka tidak beraturan, luka tersebut akibat kekerasan tumpul, korban tetap dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaan namun mengalami luka dan butuh perawatan”. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |