Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Sit Drs. Ahmad Jaelani, M.Pd.I 1.PT. Perkebunan Nusantara XI
2.PT. Sinergi Gula Nusantara Perkebunan Nusantara XI
3.PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Asembagus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Drs. Ahmad Jaelani, M.Pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H.Drs. Ahmad Jaelani, M.Pd.I
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Nusantara XI
2PT. Sinergi Gula Nusantara Perkebunan Nusantara XI
3PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Asembagus
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAH YUSTININGRUM, S.H.PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Asembagus
2UBAI DILLAHPT. Perkebunan Nusantara XI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk   seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum tebu milik Penggugat   seluas  3 hektar terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Situbondo  digiling di PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik  Gula Asembagus  mulai tahun 2007 sampai tahin 2023.
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat selama musim giling 2007 sampai dengan 2023  menghasilkan 40.000 (empat puluh ribu )kwintal tebu.
  4. Menyatakan secara hukum  bahwa  Penggugat berhak atas tetes tebu  yang harus didapat  selama musim giling 2007  sampai dengan 2023  yang di giling di PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Asembagus   sebanyak dan atau  seberat 4000 (empat ribu )kwintal
  5. Menyatakan secara hukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum  karena tidak memberikan secara jelas dan pasti tetes tebu yang harus diterima  oleh  Penggugat   sebanyak dan atau seberat 4000 (empat  ribu) kwintal.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memberikan dan atau membayar ganti rugi   kepada Penggugat sebesar :
  7. Ganti rugi materiil sebesar: Rp. 9.200.000 (sembilan juta dua ratus)
  8. Ganti rugia immateriil sebesar: Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  apabila terlambat memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada Penggugat  , maka Penggugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  2. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan (conservatoiir beslag) terhadap gedung PT. PG. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Asembagus.
  3. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  ( Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari  Para  Tergugat.
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak