Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Ahmad Jaelani, M.Pd.I |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H. | Drs. Ahmad Jaelani, M.Pd.I |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Perkebunan Nusantara XI | 2 | PT. Sinergi Gula Nusantara Perkebunan Nusantara XI | 3 | PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Asembagus |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALFIAH YUSTININGRUM, S.H. | PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Asembagus | 2 | UBAI DILLAH | PT. Perkebunan Nusantara XI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum tebu milik Penggugat seluas 3 hektar terletak di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Situbondo digiling di PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Asembagus mulai tahun 2007 sampai tahin 2023.
- Menyatakan secara hukum Penggugat selama musim giling 2007 sampai dengan 2023 menghasilkan 40.000 (empat puluh ribu )kwintal tebu.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak atas tetes tebu yang harus didapat selama musim giling 2007 sampai dengan 2023 yang di giling di PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Asembagus sebanyak dan atau seberat 4000 (empat ribu )kwintal
- Menyatakan secara hukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan secara jelas dan pasti tetes tebu yang harus diterima oleh Penggugat sebanyak dan atau seberat 4000 (empat ribu) kwintal.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memberikan dan atau membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
- Ganti rugi materiil sebesar: Rp. 9.200.000 (sembilan juta dua ratus)
- Ganti rugia immateriil sebesar: Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila terlambat memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada Penggugat , maka Penggugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoiir beslag) terhadap gedung PT. PG. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Asembagus.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |