Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 131,921,354.00 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44,986,181.00 (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 86,935,173.00 (Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
-
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|