Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2023/PN Sit 1.TONI SUSILO
2.DWITA AZIZATUL JANNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TONI SUSILO
2DWITA AZIZATUL JANNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan nama anak pertama Pemohon diubah/diganti dari “RAVAKA QUEENZA ADLAN PUTRA SUSILO” menjadi nama “GUSLAN USAILI”.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama anak pertama Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak pertama Para Pemohon  sesuai dengan  perubahan nama tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.

ATAU:

Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak