Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa EKO HADI PURNOMO Alias EKO BIN (Alm) SADIRAN pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa termasuk Kp Locancang RT 02 RW 01 Desa Paowan Kec Panarukan Kab Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Â Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saksi Drs H ICHWAN DAWAM meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410Â Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM selanjutnya saksi Drs H ICHWAN DAWAM menyerahkan BPKB mobil Suzuki Katana miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa menjaminkan BPKB tersebut kepada saksi MUNARSO dan memperoleh uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa sendiri sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sehingga terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Drs H ICHWAN DAWAM uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan BPKB mobil Suzuki Katana selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410Â Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM dengan rangkaian kebohongan mengatakan yang pada pokoknya untuk dipakai bekerja sekaligus diperbaiki dibengkel power steeringnya selanjutnya saksi Drs H ICHWAN DAWAM menyerahkan 1 unit mobil Suzuki katana tahun 1994 miliknya kepada terdakwa lalu setelah 1 bulan lebih kendaraan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410Â Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM dalam penguasaan terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi Drs H ICHWAN DAWAM melainkan dijual oleh terdakwa kepada saksi MUKHLAS seharga Rp 22.750.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2018 dirumah saksi BAHRI Dusun Karanganyar Desa Kendit Kab Situbondo melalui perantara saksi BAHRI dan saksi SUTOYO tanpa seijin saksi Drs H ICHWAN DAWAM dan terdakwa memberi komisi kepada saksi BAHRI sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi SUTOYO sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 saksi Drs H ICHWAN DAWAM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Drs H ICHWAN DAWAM menderita kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh  juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa EKO HADI PURNOMO Alias EKO BIN (Alm) SADIRAN pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember tahun 2018 Â atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa termasuk Kp Locancang RT 02 RW 01 Desa Paowan Kec Panarukan Kab Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saksi Drs H ICHWAN DAWAM meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410 Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM selanjutnya saksi Drs H ICHWAN DAWAM menyerahkan BPKB mobil Suzuki Katana miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa menjaminkan BPKB tersebut kepada saksi MUNARSO dan memperoleh uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang terdakwa sendiri sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sehingga terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Drs H ICHWAN DAWAM uang sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan BPKB mobil Suzuki Katana selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410 Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM dengan mengatakan yang pada pokoknya untuk dipakai bekerja sekaligus diperbaiki dibengkel power steringnya selanjutnya saksi Drs H ICHWAN DAWAM menyerahkan 1 unit mobil Suzuki katana tahun 1994 miliknya kepada terdakwa lalu setelah 1 bulan lebih kendaraan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410 Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM dalam penguasaan terdakwa timbul niat terdakwa untuk  menjual 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana TYPE SJ410 Nopol M 1067 HB warna merah tahun 1994 warna merah Noka MHDESJ410PJ06221 Nosin F10S.ID.162791 Milik Saksi Drs H ICHWAN DAWAM kepada saksi MUKHLAS seharga Rp 22.750.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2018 dirumah saksi BAHRI Dusun Karanganyar Desa Kendit Kab Situbondo melalui perantara saksi BAHRI dan saksi SUTOYO tanpa seijin saksi Drs H ICHWAN DAWAM dan terdakwa memberi komisi kepada saksi BAHRI sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi SUTOYO sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)   selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 saksi Drs H ICHWAN DAWAM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Drs H ICHWAN DAWAM menderita kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |