Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DARMAWI bin (alm) MISNARI pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira  pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira  pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam tahun 2017, bertempat di tanah sawah Kampung Pasar Nangka Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi SAHAT alias PAK HALILI dengan maksud menjual tebu kwintalan yang diakui miliknya yang terletak di Selatan Asta di daerah  Pasar Nangka Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan luas 6060 M2 dan terdakwa menawarkan perkwintalnya Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) kemudian saksi SAHAT alias PAK HALILI mengatakan kepada terdakwa untuk melihat kondisi tebunya dulu dan keesokan harinya saksi SAHAT alias PAK HALILI bersama dengan terdakwa terdakwa mengecek lokasi sawah yang ditanami tebu yang diakui milik terdakwa dan sampai dilokasi tebunya jarang jarang dan kecil kecil sehingga saksi SAHAT alias PAK HALILI memperkirakan tebunya didapat sebanyak 250 sampai dengan 300 kwintal sehingga sepakat harga perkwintal Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga saksi SAHAT alias PAK HALILI membayar kepada terdakwa sebesar 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuangan tersebut saksi SAHAT alias PAK HALILI membayar 2 kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 membayar sebesar Rp 3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah) dan hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 membayar sebesar Rp 2.650.000,- dan dilengkapi dengan kwitansi pembayaran sedangkan untuk penebangan tebunya dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan  selesai dan saksi SAHAT alias PAK HALILI menebang tebu dengan menyuruh 8 (delapan) orang kuli tebang dan menghasilkan tebu sebanyak 2 truck  dikirim ke pabrik gula Panjie dan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan selesai dan saksi SAHAT alias PAK HALILI menebang tebu dengan menyuruh 8 (delapan) orang kuli tebang dan menghasilkan tebu sebanyak 2 truck  dikirim ke pabrik gula Pajie dan jumlahnya kurang lebih 220 kwintal dengan keuangan sebesar Rp 9.219.510,- (sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus sepuluh rupiah).
- Akibat perbuatan terdakwa saksi AHMAD MUJIONO, S.H.mengalami kerugian sebesar Rp 10.00.000,- (sepuluh juta rupiah).
----- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo 64 ayat (1) KUHP. |