Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama anak-anak Pemohon berubah dari “MUHAMMAD AGISTA PRASETYO TAUFIQURROHMAN†menjadi “MUHAMMAD SETYO TAUFIQURROHMAN†dan “AHMAD SYI’AR MAHFUDZ†menjadi “AHMAD SIAR MAHFUDZâ€ÂÂ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan nama anak-anak Pemohon yang tercatat bernama “MUHAMMAD AGISTA PRASETYO TAUFIQURROHMAN†menjadi “MUHAMMAD SETYO TAUFIQURROHMAN†dan “AHMAD SYI’AR MAHFUDZ†menjadi “AHMAD SIAR MAHFUDZ†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |