Dakwaan |
PADA HARI SELASA TANGGAL 26 MARET 2024 SEKIRA MINUMAN PUKUL 21.00 WIB ANGGOTA POLSEK ASEMBAGUS MELAKSANAKAN PATROLI KAMTIBMAS, SETIBANYA DI TAMKOT MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA ADA PENJUALAN MIRAS ARAK BALI SECARA ILEGAL, SELANJUTNYA PETUGAS PATROLI MELAKUKAN PENGECEKAN KE TKP DAN TERNYATA BENAR PETUGAS PATROLI BERHASIL MENGAMANKAN SEBANYAK 9 (SEMBILAN) BOTOL MIRAS BERUPA ARAK BALI DENGAN UKURAN 600 ML TUTUP BOTOL HITAM DAN SELANJUTNYA DI AMANKAN KE POLSEK ASEMBAGUS BESERTA PEMILIKNYA |