Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2023/PN Sit SURYANI, S.H. 1.FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO
2.AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1957/M.5.40.3/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO[Penahanan]
2AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO bersama-sama dengan terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO , PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN (anak pelaku dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 bertempat di Pinggir jalan pantura Banyuwangi Situbondo Hutan Baluran Blok Pengarengan Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat terhadap korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR; , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO bersama dengan saksi PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO dengan mengendarai kendaraan masing-masing pergi ke dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran dengan maksud akan mencari kayu, dan beberapa saat kemudian datang Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN yang pada saat itu memberitahukan kepada Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dan saksi PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO bahwa ada banyak petugas sedang patroli di wilayah Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dan PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO mengurungkan niatnya untuk mengambil kayu di hutan, kemudian terdakwa FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dengan mengendarai sepeda motornya berjalan keluar dari hutan yang selanjutnya disusul oleh PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO dengan mengendarai sepeda motornya dan paling belakang menyusul Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO dengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN, kemudian pada saat dalam perjalanan bertemu dengan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR yang merupakan petugas Taman Nasional Baluran, lalu sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dengan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, selanjutnya korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR pergi menghindar dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki dengan nomor polisi B-3668-PDQ, selanjutnya Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dengan mengendarai sepeda motornya mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, selanjutnya diikuti oleh PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO dengan mengendarai sepeda motornya dan paling belakang menyusul terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO dengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN, selanjutnya pada saat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO tepat dibelakang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, lalu Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO menendang dengan menggunakan kaki kirinya yang mengenai bagian belakang sepeda yang dikendarai korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR sehingga menyebabkan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR hilang keseimbangannya lalu terjatuh dari sepeda motornya dan setelah korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR terjatuh dipinggir jalan dengan posisi tidur terlentang, selanjutnya terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dan PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO turun dari sepeda motornya masing-masing dan langsung menghampiri korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, kemudian dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN ? Menginjak dada dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali, ? Menendang paha sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali, ? menginjak wajah bagian kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali ? Memukul kearah pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 5 (lima) kali ? memukul dahi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dengan poisis tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali Saksi PUJI HARTONO alias HARTONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ? Memukul kearah dahi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, ? Memukul kearah pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 3 (Tiga) Kali ? Memukul kearah bibir bagian atas dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 4 (empat kali), menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah badan sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya datang Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan membonceng saksi RIZAL FARISI alias FARIS (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) kemudian berdiri di sebelah utara atau sebelah kiri korban dengan posisi saksi RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) berdiri didekat kepala sebelah kiri sedangkan terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL berada didekat badan sebelah kiri, kemudian secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL ? Menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah badan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali ? Memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal kearah pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali Saksi RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) ? Menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, - Bahwa perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan temannya tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan di tempat umum yang menyebabkan keributan di sekitar lokasi kejadian serta juga mengakibatkan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR mengalami luka-luka disekujur tubuhnya. - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/20/VER/431.302.7.6.1/2022 tertanggal 21 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD BAGUS BASHOFI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT RSUD Asembagus, yang menerangkan hasil pemeriksaan, yaitu ; 1. Kepala/muka : Pipi sebelah kanan terdapat luka memar, dengan ukuran lima kali lima centimeter. dahi sebelah kanan terdapat luka memar, dengan ukuran tiga kali tiga centimeter. atas bibir sebelah kanan terdapat luka memar, dengan ukuran dua kali dua centimeter. 2. Leher : Tidak ada kelainan titik. 3. Dada : Tidak ada kelainan titik 4. Perut : Tidak ada kelainan titik 5. Punggung : Tidak ada kelainan titik 6. Anggota Gerak atas : Punggung tangan sebelah kanan terdapat luka babras dengan ukuran dua kali dua centimeter Jari kelingking kiri terdapat luka babras ukuran satu kali satu centimeter. 7. Anggota gerak bawah : Lutut sebelah kanan terdapat luka babras ukuran dua kali dua centimeter. Betis sebelah kanan terdapat kelainan bentuk karena terdapat patah tulang tertutup. Pemeriksaan Tambahan Rontgen pada betis kanan terdapat patah tulang kering dan tolang betis kanan Dengan Kesimpulan 1. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul 2. Luka luka tersebut diatas menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian /Aktifitas sehari-hari --------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ---- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO bersama-sama dengan terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO , PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN (anak pelaku dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022 bertempat di Pinggir jalan pantura Banyuwangi Situbondo Hutan Baluran Blok Pengarengan Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka terhadap korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR; , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO bersama dengan saksi PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO dengan mengendarai kendaraan masing-masing pergi ke dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran dengan maksud akan mencari kayu, dan beberapa saat kemudian datang Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN yang pada saat itu memberitahukan kepada Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dan saksi PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO bahwa ada banyak petugas sedang patroli di wilayah Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dan PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO mengurungkan niatnya untuk mengambil kayu di hutan, kemudian terdakwa FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dengan mengendarai sepeda motornya berjalan keluar dari hutan yang selanjutnya disusul oleh PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO dengan mengendarai sepeda motornya dan paling belakang menyusul Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO dengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN, kemudian pada saat dalam perjalanan bertemu dengan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR yang merupakan petugas Taman Nasional Baluran, lalu sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dengan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, selanjutnya korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR pergi menghindar dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki dengan nomor polisi B-3668-PDQ, selanjutnya Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dengan mengendarai sepeda motornya mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, selanjutnya diikuti oleh PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO dengan mengendarai sepeda motornya dan paling belakang menyusul terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI HARTANTO dengan mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan Anak RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN, selanjutnya pada saat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO tepat dibelakang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, lalu Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO menendang dengan menggunakan kaki kirinya yang mengenai bagian belakang sepeda yang dikendarai korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR sehingga menyebabkan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR hilang keseimbangannya lalu terjatuh dari sepeda motornya dan setelah korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR terjatuh dipinggir jalan dengan posisi tidur terlentang, selanjutnya terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN alias FERI bin SUTRISNO dan PUJI HARTONO alias HARTONO bin SUKARMO turun dari sepeda motornya masing-masing dan langsung menghampiri korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR, kemudian dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara Terdakwa I FERI BUDI KRISTIAWAN ? Menginjak dada dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali, ? Menendang paha sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali, ? menginjak wajah bagian kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali ? Memukul kearah pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 5 (lima) kali ? memukul dahi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dengan poisis tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali Saksi PUJI HARTONO alias HARTONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ? Memukul kearah dahi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali, ? Memukul kearah pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 3 (Tiga) Kali ? Memukul kearah bibir bagian atas dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi telapak tangan mengepal sebanyak 4 (empat kali), menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah badan sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya datang Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL bin PUJI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan membonceng saksi RIZAL FARISI alias FARIS (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) kemudian berdiri di sebelah utara atau sebelah kiri korban dengan posisi saksi RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) berdiri didekat kepala sebelah kiri sedangkan terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL berada didekat badan sebelah kiri, kemudian secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara Terdakwa II AMIRUL MUAYYAT alias IRUL ? Menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah badan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali ? Memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal kearah pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali Saksi RIZAL FARISI alias FARIS bin SYAFIUDDIN (Anak Pelaku dalam berkas perkara terpisah) ? Menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, - Bahwa perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan temannya tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan di tempat umum yang menyebabkan keributan di sekitar lokasi kejadian serta juga mengakibatkan korban MOCHAMAD NUR KHUZAINI alias PAK NUR mengalami luka-luka disekujur tubuhnya dan menyebabkan luka berat berupa: patah tulang pada bagian kakinya. - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/20/VER/431.302.7.6.1/2022 tertanggal 21 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MOHAMMAD BAGUS BASHOFI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT RSUD Asembagus, yang menerangkan hasil pemeriksaan, yaitu ; 8. Kepala/muka : Pipi sebelah kanan terdapat luka memar, dengan ukuran lima kali lima centimeter. dahi sebelah kanan terdapat luka memar, dengan ukuran tiga kali tiga centimeter. atas bibir sebelah kanan terdapat luka memar, dengan ukuran dua kali dua centimeter. 9. Leher : Tidak ada kelainan titik. 10. Dada : Tidak ada kelainan titik 11. Perut : Tidak ada kelainan titik 12. Punggung : Tidak ada kelainan titik 13. Anggota Gerak atas : Punggung tangan sebelah kanan terdapat luka babras dengan ukuran dua kali dua centimeter Jari kelingking kiri terdapat luka babras ukuran satu kali satu centimeter. 14. Anggota gerak bawah : Lutut sebelah kanan terdapat luka babras ukuran dua kali dua centimeter. Betis sebelah kanan terdapat kelainan bentuk karena terdapat patah tulang tertutup. Pemeriksaan Tambahan Rontgen pada betis kanan terdapat patah tulang kering dan tolang betis kanan Dengan Kesimpulan 1. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul 2. Luka luka tersebut diatas menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan mata pencaharian /Aktifitas sehari-hari --------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya