Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa ACH. SAHRONI Alias RONI Bin SUKARNO Kesatu pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Kedua pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kesatu Bermula ketika Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Situbondo. Setelah mendapat informasi tersebut Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID pergi ke rumah informan para Saksi yaitu AFIL, untuk meminta kepada AFIL membantu mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Situbondo. Atas permintaan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID tersebut, AFIL menyetujui dan selanjutnya mengatur strategi untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, dimana Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada AFIL untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
- Bahwa AFIL kemudian meminta tolong kepada RINA untuk diantarkan membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, AFIL bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di saku celananya, dan selanjutnya Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus plastik biasa kepada AFIL;
- Bahwa setelah AFIL berhasil membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian AFIL menghubungi Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID untuk selanjutnya bertemu di perempatan dekat rumah AFIL. Setelah bertemu dengan AFIL, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari AFIL yang telah dibeli dari Terdakwa. Setelah itu Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 54 (lima puluh empat) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atap kayu di bawah seng samping rumah orang tua Terdakwa;
- Kedua bermula ketika MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI menghubungi Terdakwa untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Selanjutnya MOH ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI menuju rumah Terdakwa, dimana sebelumnya MOH ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI terlebih dahulu membeli arak yang dititip oleh Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) botol arak kepada Terdakwa, dimana arak tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa akan menyerahkan uang pembelian arak tersebut, MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI menolak dan memilih diganti dengan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, dimana Terdakwa berkata kepada MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI “gimana uang araknya ini? mau diganti uang apa barang?”, dan MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI berkata “saya minta barang saja”. Selanjutnya Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 18 (delapan belas) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus plastik kepada MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07537/NOF/2023 Tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 26663/2023/NOF.- dan 26665/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa ACH. SAHRONI Alias RONI Bin SUKARNO Kesatu pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Kedua pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Krajan RT. 01 RW. 02 Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kesatu Bermula ketika Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Situbondo. Setelah mendapat informasi tersebut Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID pergi ke rumah informan para Saksi yaitu AFIL, untuk meminta kepada AFIL membantu mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di sekitar Situbondo. Atas permintaan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID tersebut, AFIL menyetujui dan selanjutnya mengatur strategi untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, dimana Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada AFIL untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
- Bahwa AFIL kemudian meminta tolong kepada RINA untuk diantarkan membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, AFIL bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa yang hanya lulusan SD dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, sejumlah 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada AFIL;
- Bahwa setelah AFIL berhasil membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian AFIL menghubungi Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID untuk selanjutnya bertemu di perempatan dekat rumah AFIL. Setelah bertemu dengan AFIL, kemudian Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID menerima tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari AFIL yang telah dibeli dari Terdakwa. Setelah itu Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd., dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 54 (lima puluh empat) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atap kayu di bawah seng samping rumah orang tua Terdakwa;
- Kedua bermula ketika MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI menghubungi Terdakwa untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Selanjutnya MOH ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI menuju rumah Terdakwa, dimana sebelumnya MOH ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI terlebih dahulu membeli arak yang dititip oleh Terdakwa. Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI masuk ke dalam rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) botol arak kepada Terdakwa, dimana arak tersebut sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada saat Terdakwa akan menyerahkan uang pembelian arak tersebut, MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI menolak dan memilih diganti dengan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, dimana Terdakwa berkata kepada MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI “gimana uang araknya ini? mau diganti uang apa barang?”, dan MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI berkata “saya minta barang saja”. Selanjutnya Terdakwa yang hanya lulusan SD dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, sejumlah 18 (delapan belas) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus plastik kepada MOH. ZAINURI Alias MAMAT Bin JUNAIDI;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07537/NOF/2023 Tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 26663/2023/NOF.- dan 26665/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
|