Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2018/PN Sit Suryani, S.H. Sastriyanto Alias Totok Bin Sanayo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1137/O.5.39/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sastriyanto Alias Totok Bin Sanayo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SASTRIYANTO Alias TOTOK Bin SANAYO pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Depan Masjid Jihad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya Petugas Kepolisian Resor Situbondo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di Jalan Basuki Rahmat Depan Masjid Jihad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib Petugas Kepolisian Resor Situbondo menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar terdakwa sedang menunggu pembeli.
  • Terdakwa telah berjualan nomor judi togel selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan dalam permainan judi togel tersebut terdakwa sebagai penjual/ pengecer dan setiap ada pembeli yang membeli nomor judi togel kepada terdakwa cukup dengan melalui SMS kepada terdakwa kemudian pembeli mendatangi terdakwa untuk membayar pembelian nomor  togel yang dipesan oleh terdakwa dan sebagai bukti pembelian ada yang terdakwa jawab sudah masuk dan ada juga yang terdakwa tunjukkan SMS yang dikirim oleh pembeli ke nomor HP terdakwa.
  • Sistem permainan judi togel tersebut bersifat untungan-untungan dengan harapan untuk menang tergantung nasib atau kepandaian para pembeli yang bertaruh nomor judi togel tersebut apabila pembeli membeli nomor judi togel dua angka seharga Rp 1.000,- (Seribu rupiah) apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan  apabila pembeli membeli nomor judi togel tiga angka seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sedangkan apabila pembeli membeli nomor judi togel empat angka  seharga Rp 1000,- (Seribu rupiah) maka apabila menang mendapatkan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan apabila nomornya tidak masuk maka menjadi hak bandar dan terdakwa mendapatkan komisi setiap kali menyetorkan hasil penjualan nomor judi togel kepada BUSAR (pengepul) sebesar 30% dari hasil penjualan nomor togel dan omzet penjualan nomor judi togel sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa dalam melakukan penjualan nomor judi togel tersebut  tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian di Jalan Basuki Rahmat Depan Masjid Jihad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia type N1600 warna putih yang berisikan SMS pembelian nomor judi togel dan uang tunai sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya