Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/PID.B/2014/PN SIT. | IDA HARYANI, S.H. | ABDUL ASIS als.P. WIWIK. | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 284/PID.B/2014/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO ============================================================== ?UNTUK KEADILAN? P-29SURAT DAKWAAN------------------------------------------------------- No. Reg. Perk. : PDM - 163/Situb/12/2014
A. IDENTITAS TERDAKWA :Nama lengkap : ABDUL ASIS als P. WIWIKTempat lahir : Situbondo Umur / Tgl. Lahir : 17 September 1957 Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn Krajan Barat Rt 02 Rw 01, Ds Panji Lor, Kec Panji, Kab SitubondoA g a m a : Islam. Pekerjaan : Ulu-ulu air.Pendidikan : PGA kelas 4.
B. PENAHANAN :1. Terhadap tersangka oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan. 2. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014.
C. DAKWAAN :-----Bahwa ia terdakwa ABDUL ASIS als P. WIWIK pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekitar jam 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober dalam tahun 2014, bertempat di Persawahan Dsn Talang, Kelurahan Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SIRAT als P. BUDI PRAYITNO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :?..Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban SIRAT als P. BUDI PRAYITNO mengairi sawah tiba-tiba terdakwa datang lalu mengatakan pada saksi korban ?kok nutup-nutup air? lalu saksi korban menjawab ?inikan hak saya mimbaan? dan terdakwa mengatakan ?saya sudah ijin? lalu secara tiba-tiba terdakwa memegang leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sakis korban dan saksi korban juga memegang leher terdakwa dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terpeleset dan jatuh ketanah kemudian terdakwa menindih badan saksi korban lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul wajah saksi korban kurang lebih 5 kali sehingga saksi korban mengalami sakit pada wajah, memar dibawah mata kanan dan mimisan pada hidung. ?..Bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan hasil visum et repertum No. 58/I-G/RSUD/2014, hasil pemeriksaan saksi korban SIRAT als P. BUDI PRAYITNO pada : - Kepala : Terdapat memar pada pipi kanan atas dengan ukuran panjang empat centimeter lebar tiga centimeter, terdapat pembekuan darah pada rongga hidung bagian atas. - Leher, perut, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Dengan kesimpulan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Kerusakan tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama empat hari opname di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo MRS tanggal 14 oktober 2014 pulang tanggal 18 Oktober 2014. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh Dr Siti Aminah pada RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, tertanggal 18 Oktober 2014. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Situbondo, 02 Desember 2014 JAKSA PENUNTUT UMUM
IDA HARYANI, SH. -------------------------------- JAKSA MUDA NIP. 19730227.199303.2.001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |