INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2024/PN Sit | RATI PURWATI | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2024/PN Sit |
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 |
Nomor Surat | 001 |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan sah dan memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama orang tua pemohon dari ADLI dan SAODA menjadi H. A. SYAFI’I dan SAODA; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama orang tua Pemohon tersebut diatas pada dokumen kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan pembetulan nama orang tua pemohon tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |