Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum pembetulan nama Pemohon di dalam E KTP dengan NIK. 3512144107640094, tanggal 07-02-2020, dan Kartu Keluarga No. 3512140808190003, tanggal 08-08-2019, serta Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-09032022-0010, tertanggal 09 Maret 2022, yang menerangkan nama dan tanggal, bulan, serta tahun lahir yang tertulis dan terbaca, Nama “HJ. BAENA, lahir tanggal 01 Juli 1964, anak dari Ayah ABDUL ASIS ALI dan Ibu ATUN” adalah salah, yang benar Pemohon bernama “HASANA, lahir tanggal 01 Februari 1964, anak dari Ayah ABDUL AZIZ ALI dan Ibu ATUN”;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |