Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/PID.B/2013/PN.STB. ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. SAIFUL BASRI Als. BASRI Bin H. MUSLEH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 47/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY SASONGKO.SH.M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BASRI Als. BASRI Bin H. MUSLEH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

REG.PERK. NO: PDM- /STBD/02/2013

A. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama lengkap

:

SAIFUL BASRI Als BASRI Bin H.MUSLEH

Tempat Lahir

:

Situbondo

Umur/Tanggal lahir

:

20 Tahun / Tahun 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Nyamplong Rt/Rw:02/03, Desa Sumber Manyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

B. PENAHANAN :

- Terdakwa tidak dilakukan Penahanan

  1. DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa SAIFUL BASRI Als BASRI Bin H.MUSLEH, pada hari Sabtu tanggal 13 oktober 2012 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Utara Kantor KAMLA Dusun Nyamplong Dusun Nyamplong Rt/Rw:02/03, Desa Sumber Manyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

- Awalnya TOLAK Als PAK SUM (Saksi korban) bersama sama dengan AHMAD Als PAK ZAINI dan SUGIONO Als PAK DIMAS pada hari Sabtu tanggal 13 oktober 2012 pukul 15.00 Wib sedang membetulkan perahu milik saksi korban, selanjutnya datang terdakwa dengan berjalan ke arah saksi korban sembari berkata ?Apesoan..!!? kepada saksi korban, setelah itu Terdakwa kembali berkata dengan nada keras kepada saksi korban ?Pakna SUM Tukang Santet..!? mendengar perkataan tersebut Terdakwa merasa kaget dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banyuputih.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Situbondo, Pebruari 2013

Penuntut Umum,

ANDY SASONGKO, SH, Mhum.

JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya