Dakwaan |
URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN :
----- Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib dirumah Terlapor di Kampung Barat Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, telah mengamankan minuman keras berupa arak Bali dari Terlapor, kronologi kejadian sewaktu melaksanakan kegiatan patroli PS. KANIT RESKRIM dan PS. KA SPKT 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, ada warga yang menjual miras tanpa izin, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa dirumah Terlapor terdapat minuman keras jenis arak Bali dengan jumlah 17 (tujuh belas) botol, ukuran per botol plastik kapasitas 600 ml dengan tutup botol warna hitam. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti miras tersebut diamankan di Polsek Asembagus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) PERDA Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. |