Dakwaan |
-Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAYIT AFANDI alias RAYIT bin BUDADIN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib di Sebuah ladang Pinggir Jalan masuk Kampung Semambung Utara Rt. 01 Rw. 03 Desa Semambung Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :: - Bahwa berawal pada hari Jumat sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 Unit sepedah motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol W 5113 OB dengan niat akan mengambil tembakau, sambil membawa 2 (dua) kantong plastik, 1 (satu) buah tali dari karet ban, 1 (satu) buah sarung, dan 1 (satu) buah tutup kepala yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya di dalam jok sepeda motor. setelah sampai di alun-alun besuki terdakwa membeli kopi dan duduk sendirian sambil menunggu waktu tengah malam, kemudian sekira pukul 01.30 Wib terdakwa pergi menuju ke Desa Semambung karena terdakwa mengetahui bahwa di Desa Semambung banyak petani tembakau yang menjemur tembakaunya di pinggir jalan dan ketika sampai di Dusun Semambung Utara sekira pukul 02.00 Wib terdakwa melihat ada tembakau yang dijemur di tegalan pinggir jalan yang jauh dari rumah penduduk, kemudian terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan, sambil melihat situasi di sekitar, ketika di rasa aman kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) kantong plastik di dalam bagasi sepada motor selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil tembakau yang sudah dipasat diatas tampang dan dimasukan kedalam 2 (dua) kantong plastik sampai keduanya penuh dan ujungnya diikat dengan tali rafia bekas yang telah dibawa dari rumah Terdakwa. Kemudian tembakau tersebut terdakwa naikan ke sepeda motor ,1 kantong tembakau di bagian depan dan 1 kantong tembakau di belakang yang ditutupi dengan sarung warna biru dan diikat dengan tali karet ban dalam, Kemudian terdakwa bawa kesebuah warung yang tutup di pinggir jalan, selajutnya 2 (dua) kantong tembakau tersebut terdakwa letakkan disamping warung dengan maksud disembunyikan terlebih dahulu, Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke tegalan untuk mengambil tembakau Namun di tengah perjalanan tepatnya di sekitar di jembatan Desa Semambung terdakwa diberhentikan oleh saksi Lukman Asan alias Lukman dan beberapa orang warga Desa Semambung kemudian ketika ditanyakan tujuan terdakwa menjawab akan kerumah PAK RAMLI dengan tujuan untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Karena tidak ada nama PAK RAMLI di Desa Semambung kemudian terdakwa diamankan di salah satu rumah warga terdekat, sampai akhirnya banyak warga sekitar yang datang dan ada salah satu warga yang membawa 2 (dua) kantong plastik tembakau yang sebelumnya disembunyikan terdakwa di sebelah warung yang tutup. selanjutnya terdakwa membenarkan bahwa telah mengambil tembakau milik saksi korban HOSNADI alias PAK VIKA Bin MASDAR yang dijemur diatas tampang atau bedek bambu dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 tampang dengan berat kurang lebih 40 Kg selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa Ke Polres Situbondo . - Akibat Kejadian tersebut saksi korban HOSNADI alias PAK VIKA Bin MASDAR mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu rupiah) ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana |