Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RUDY HERMANTO, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekitar jam 08.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Simpang Tiga Jalan Desa Selomukti Dusun Pengabetan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuriâ€, yang dilakukan dengan cara sebagi berikut :
- Berawal ketika saksi SAHRIL pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekitar jam 08.00 Wib sedang mengendarai sepeda motor Yamaha MIO Tahun 2009 warna merah muda No.Pol : P-3312-EQ, lalu ketika saksi SAHRIL melewati Simpang Tiga Jalan Desa Selomukti, bersamaan pada saat itu Terdakwa yang sedang berjalan kaki tiba-tiba berdiri di tengah jalan dan menghadang saksi SAHRIL, mengetahui hal tersebut saksi SAHRIL menghentikan sepeda motornya kemudian Terdakwa menarik setir/kemudi sepeda motor yang saksi SAHRIL kendarai menggunakan tangan kirinya lalu Terdakwa memukul wajah sebelah kiri saksi SAHRIL menggunakan tangan kanannya sehingga menyebabkan saksi SAHRIL terjatuh dari sepeda motornya dan badannya membentur dengan aspal, dan tidak lama kemudian Terdakwa membawa kabur sepeda motor milik saksi SAHRIL.
- Bahwa bersamaan pada saat itu saksi MARZUKI dan saksi SAIFUL HASAN yang tidak jauh dari tempat tersebut melihat saksi SAHRIL berlari kearah Terdakwa sambil berteriak “… maling-maling …â€, lalu saksi MARZUKI menghadang Terdakwa sedangkan saksi SAIFUL HASAN memegangi sepeda motor milik saksi SAHRIL, kemudian Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh saksi MARZUKI dan beberapa saat kemudian Terdakwa berhasil diamankan di Mapolsek Mlandingan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Mlandingan Nomor : 440/580/431.201.7.6/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang dibuat oleh Dokter Pemeriksa dr. NI MADE RAI PUTRI MIRANTI dengan hasil pemeriksaan :
- Wajah : Luka lebam di pipi kiri.
- Lengan : Luka lebam di lengan kanan.
- Dengan kesimpulan Vulnus Abrasi Post Penganiayaan, kerusakan tersebut diatas disebabkanoleh persentuhan dengan benda tumpul, kerusakan tersebut diatas diduga mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
- Akibat perbuatan Terdakwa saksi SAHRIL mengalamai kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas duatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (1) KUHP. |