Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Panarukan 1.ASMADI
2.ANGRIYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Panarukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Panarukan
Tergugat
NoNama
1ASMADI
2ANGRIYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.638.426,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 116,638,426.00 (Seratus Enam Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) )yang terdiri dari pokok sebesar Rp 63,827,478.00 (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 52,810,948.00 (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak