Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2020/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Marsuki Alias Pak Arfan Bin Subono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marsuki Alias Pak Arfan Bin Subono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MARSUKI alias PAK ARFAN bin SUBONO pada Hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di mes penginapan karyawan Hotel Kharisma  Ds.Kesambirampak  Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan,  atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira jam 18.45 Wib terdakwa bertemu dengan saksi TOLAK di pinggir jalan Ds.Prajekan Kidul Kec.Prajekan Kab.Bondowoso dengan maksud untuk meminta diantarkan ke Situbondo kemudian sekitar jam 19.00 Wib terdakwa berboncengan dengan saksi TOLAK dengan tujuan untuk ke alun-alun Situbondo namun setelah sampai di alun-alun situbondo terdakwa ditinggal oleh saksi TOLAK. Sekira 10 menit di alun-alun Situbondo terdakwa berangkat jalan kaki ke teman terdakwa bernama YON di Tanjung Kel.Mimbaan Kec.Panji Kab.Situbondo tetapi terdakwa tidak bertemu dengan teman terdakwa YON. Setelah itu terdakwa terus berjalan ke timur ke arah Hotel Kharisma tempat dimana terdakwa dulu bekerja. terdakwa menuju Hotel Kharisma Kec.Kapongan Kab.Situbondo melewati sawah di samping jalan raya Situbondo-Banyuwangi, pada saat hampir sampai di Hotel Kharisma terdakwa ingat ada mesin las listrik di mes karyawan Hotel Kharisma Kab.Situbondo dan berniat untuk mengambil mesin las listrik tersebut. Setelah itu sekira 19.45 Wib terdakwa sempat duduk dipinggir sungai belakang gudang Hotel Kharisma tujuannya untuk mengamati situasi sebelum terdakwa masuk ke mes karyawan Hotel Kharisma. Sekira pukul 20.00 Wib akhirnya terdakwa mendapati tangga yang terbuat dari kayu bekas tukang cat yang berada di samping selatan tembok mes karyawan Hotel Kharisma. Setelah memanjat tembok gudang menggunakan tangga bekas tukang cat tersebut akhirnya terdakwa masuk ke pekarangan mes penginapan karyawan Hotel Kharisma, dan mengamati situasi didalam gudang. kemudian terdakwa memutuskan untuk masuk kedalam mes karyawan untuk mengambil mesin las listrik, karena pintu kamar yang digunakan menyimpan mesin las listrik dikunci  terdakwa melepas ventilasi pintu kamar gudang yang terbuat dari plastik. Setelah ventilasi pintu kamar terlepas terdakwa mau masuk lalu terdakwa diteriaki oleh saksi FIRMANSYAH “ HAI SAPA ROA”(HAI SAPA ITU), karena ada orang yang meneriaki terdakwa berusaha lari tetapi bisa ditangkap oleh saksi MAHFUD dan saksi FIRMANSYAH Akhirnya terdakwa di bawa ke Polsek kapongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya