Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/PID.B/2013/PN.STB. BAMBANG S., S.H. Terdakwa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan
Nomor Perkara 67/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIMO YULIADI, SPd. Alias PAK NIMO Bin SUDARMIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P ? 29

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM ? 18/SITUB/0313

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : NIMO YULIADI, Spd Alias PAK NIMO Bin SUDARMIN

Tempat lahir : Situbondo

Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 11 Juli 1974

Jenis kelamin : Laki - laki

Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Kampung Dam Bantungan Rt.01/01 Desa Sumber kolak

Kec. Panarukan Kabupaten Situbondo

A g a m a : I s l a m

Pekerjaan : Guru PNS

Pendidikan : S.1

II. PENAHANAN :

- Terdakwa ditahan Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal 25 Pebruari 2013 s/d tanggal 16 Maret 2013

- Terdakwa ditahan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d tanggal 02 April 2013

  1. III. D A K W A A N :

Pertama

----- Bahwa terdakwa NIMO YULIADI, Spd alias PAK NIMO bin SUDARMIN pada hari dan tanggal yang ingat lagi bulan Pebruari 2012, pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Juni 2012, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 pukul 19.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012 pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari sampai dengan bulan Agustus Tahun 2012 bertempat di pinggir sungai utara jembatan Situbondo di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan dipinggir pantai pathek sebelah utara ( panorama ) di Desa Patek Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni saksi korban AYU ANGGITA als AYU, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NIMO YULIADI, Spd alias pak NIMO bin SUDARMIN berpacaran dengan saksi AYU ANGGITA als AYU (selaku murid terdakwa) sejak tanggal 20 Oktober 2011 lalu terdakwa menelpon saksi AYU ANGGITA alias AYU lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU dan mengatakan kalau suka selanjutnya saksi AYU ANGGITA alias AYU menanyakan kepada terdakwa ? pak NIMO kan sudah punya istri kenapa suka sama saya ? kemudian terdakwa mengatakan ? saya sudah gak suka sama istri saya nanti akan saya ceraikan ? karena adanya pernyataan terdakwa tersebut akhirnya saksi AYU ANGGITA alias AYU mau menerima terdakwa sebagai pacarnya, dan setelah resmi berpacaran lalu terdakwa sering mengantar saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang sekolah dan sering mengajak saksi AYU ANGGITA alias AYU untuk jalan-jalan. Dan kemudian pada bulan Pebruari 2012 sekitar jam 07.00 wib terdakwa menjemput saksi AYU ANGGITA alias AYU digang bea cukai dekat rumah saksi AYU ANGGITA Als AYU dengan rencana akan mengikuti acara maulid nabi disekolah dengan menggunakan sepeda motornya dan didalam perjalanan terdakwa malah menuju kearah barat kemudian saksi AYU ANGGITA alias AYU bertanya ?mau kemana ? ? lalu terdakwa menjawab ? liat aja nanti da, kita mau kemana yang penting ikut saja ? selanjutnya setelah sampai di Hotel Pasir Putih sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut berhenti lalu pergi dan beberapa menit kemudian terdakwa dan petugas hotel datang dan membuka pintu kamar, setelah membuka kamar terdakwa langsung memasukkan sepeda motornya kedalam kamar lalu menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU masuk kedalam kamar kemudian mengunci pintu kamar tersebut, lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU bertanya kepada terdakwa ? kita mau ngapain disini ? ? terdakwa menjawab ? gak mau ngapa-ngapain kok, cuma kalau kita disini lebih santai gak ada orang yang mengganggu ? selanjutnya terdakwa menidurkan saksi AYU ANGGITA alias AYU ditempat tidur lalu menciumi pipi, bibir, leher dan dadanya kemudian sewaktu akan memegang payudaranya saksi AYU ANGGITA Als AYU lalu saksi AYU ANGGITA Als AYU mendorongnya dan membentaknya dikarenakan ingin mencium dan memegang payudaranya lalu terdakwa menjawab? kamu diam saja, kamu nikmati saja setiap apa yang saya lakukan ke kamu ? setelah itu saksi AYU ANGGITA alias AYU bangun dan mengatakan mau pulang saja tapi terdakwa tetap mendorong tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU ke tempat tidur dan membuka kancing baju saksi AYU ANGGITA Als AYU lalu kedua tangannya terdakwa memegang payudara saksi AYU ANGGITA alias AYU dan membuka celana saksi AYU ANGGITA alias AYU hingga sebatas paha dan setelah itu terdakwa membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang dan sewaktu tubuhnya akan menindih tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU, lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU berontak dengan menendang-nendang kedua kakinya ke arah terdakwa, lalu terdakwa memegangi kedua tangan saksi AYU ANGGITA alias AYU sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU, karena saksi AYU ANGGITA alias AYU terus berontak akhirnya terdakwa memakai baju kembali lalu mengantarkan saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang kerumahnya dan turun di gang bea cukai dekat rumahnya. Dan pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2012 sekitar jam 14.30 terdakwa SMS kepada saksi AYU ANGGITA untuk mengajak jalan-jalan kepasir putih namun saksi AYU ANGGITA alias AYU menolaknya karena takut akan diperlakukan seperti sebelumnya lalu terdakwa mengatakan kalau melakukan hubungan layaknya suami istri tidak akan hamil 100% sehingga saksi AYU ANGGITA alias AYU mau dengan keinginan terdakwa selanjutnya terdakwa menjemput saksi AYU ANGGITA alias AYU dengan menggunakan sepeda motor HONDA Jenis REVO tahun 2007 warna Merah kombinasi Abu-Abu No. Pol : P-2013-EJ nomor rangka MH1HB61197K165464, nomor mesin HB61E1162214 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi AYU ANGGITA alias AYU berboncengan menuju kearah Barat ke hotel PASIR PUTIH, dan sesampainya dihotel pasir putih terdakwa langsung berhenti tepatnya di depan kamar hotel lalu menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU menunggu sebentar kemudian terdakwa menuju kantor resepsionis dan beberapa menit kemudian datang petugas hotel dan membukakan pintu kamar dan setelah terbuka lalu terdakwa memasukkan sepeda motornya kedalam kamar hotel tersebut dan mengajak saksi AYU ANGGITA alias AYU masuk kedalam kamar, selanjutnya saksi AYU ANGGITA alias AYU duduk diatas tempat tidur dan saat didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, leher, lalu merebahkan tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU ketempat tidur dan sambil membuka kancing baju setengah, lalu menciumi bibir saksi AYU ANGGITA alias AYU kembali sambil kedua tangannya meremas-remas kedua payudara saksi AYU ANGGITA Als AYU kemudian terdakwa membuka bajunya hingga telanjang lalu membuka celana panjang saksi AYU ANGGITA alias AYU sebatas paha hingga terlihat kemaluan saksi AYU ANGGITA alias AYU, setelah itu terdakwa memaksa untuk memasukkan kemaluannya ke alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU akan tetapi saksi AYU ANGGITA alias AYU kembali berontak dengan menendang-nendang terdakwa sambil terdakwa mengatakan ?kamu yang pertama sudah nendang-nendang saya seperti ini kenapa yang kedua kalinya kamu seperti ini juga padahal yang waktu SMS kamu akan nurut saja ? lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU menjawab ?saya takut, dan merasa kesakitan? lalu terdakwa mengatakan ? iya kalo pertama emang sakit ntar kalo udah masuk gak terasa sakit ? namun saksi AYU ANGGITA alias AYU tetap tidak mau dan minta pulang setelah itu terdakwa mengantarkan saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang kerumahnya dan diturunkan digang bea cukai. Dan selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa mendesak dan merayu saksi AYU ANGGITA alias AYU untuk melakukan persetubuhan melalui telpon dari Hand Phone milik terdakwa maupun sms kepada saksi AYU ANGGITA Als AYU sehingga saksi AYU ANGGITA Als AYU menyetujui kemauannya terdakwa tersebut, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 jam 19.00 wib di pinggir sungai utara jembatan Situbondo di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi AYU ANGGITA Als AYU dengan cara awalnya pada tanggal 04 Juli 2012 terdakwa mengatakan kalau akan bepergian selama 10 hari lalu pada tanggal 08 Juli 2012 terdakwa menelpon saksi AYU ANGGITA alias AYU dan memberitahukan kalau ulang tahunnya tanggal 11 Juli 1974 dan nanti kalau sepulang bepergian tersebut terdakwa meminta kado spesial yang gak bisa terlupakan dalam hidupnya, dengan perkataan tersebut saksi AYU ANGGITA alias AYU tidak mengerti maksudnya dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi AYU ANGGITA Als AYU ? sebenarnya kamu ini mengerti atau pura pura tidak mengerti, pokoknya sepulang saya dari bepergian ini tanggal 13Juli 2012 kamu harus memberikan kado spesial itu kepada saya ?, lalu pada tanggal 13 Juli 2012 terdakwa datang mengirim SMS kepada saksi AYU ANGGITA Als AYU dan mengatakan kalau minta kado spesial itu maksudnya ?kita bersetubuh ? namun saksi AYU ANGGITA alias AYU terus menolak, dan dikarenakan saksi AYU ANGGITA alias AYU terus menolak lalu terdakwa terus membujuk dan merayu dengan mengatakan ? saya jamin gak akan hamil kok 100 %, nanti kalau ada apa2 dengan kamu saya mau tanggung jawab ? dan kemudian pada tanggal 25 Juli 2012 sekitar jam 15.00 terdakwa menelpon kembali kepada saksi AYU ANGGITA alias AYU dan mengatakan ? apakah benar-benar mau melakukan persetubuhan itu ? lalu dengan desakan tersebut saksi AYU ANGGITA alias AYU menyetujuinya kemudian terdakwa menanyakan kapan kita akan melakukan persetubuhan itu lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU menjawab ? besok malem saja waktu orang-orang teraweh? dan terdakwa bertanya ? tapi dimana ? ? saksi AYU ANGGITA alias AYU mengatakan ? gimana kalau dipinggir sungai utara jembatan situbondo kan ada jalan ke utara gak ada orang ? lalu terdakwa bertanya ? enakan pakai sarung apa celana yaa ?, kamu pakai celana apa pake rok ?? saksi AYU ANGGITA alias AYU menjawab ? terserah ? lalu terdakwa mengatakan ? enakan pake sarung biar cepet dan kamu pake rok aja biar cepet ?, dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 pukul 19.00 wib terdakwa menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU menunggu digang bea cukai yang dekat dengan rumahnya, dan setelah sampai digang bea cukai lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU keluar dengan membawa peralatan sholat yang seolah-olah akan pergi sholat teraweh lalu peralatan sholat tersebut dititipkan, kemudian setelah bertemu lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU langsung naik sepeda motor berboncengan menuju tempat yang sudah direncanakannya, dan sesampainya di pinggir sungai lalu terdakwa dan saksi AYU ANGGITA alias AYU turun dari sepeda motornya dan duduk-duduk dipinggir sungai dan selanjutnya terdakwa menciumi bibir dan leher saksi AYU ANGGITA alias AYU agar terangsang dan setelah terangsang lalu terdakwa menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU tidur terlentang kemudian terdakwa membuka sarungnya dan membuka rok saksi AYU ANGGITA alias AYU kemudian celana dalam saksi AYU ANGGITA alias AYU diangkat sebatas paha lalu terdakwa menindih tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU sambil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU mengeluh kesakitan namun terdakwa terus memasukkan alat kelaminnya sambil mendorongnya dengan cara dikeluar masukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi AYU ANGGITA Als AYU sampai sekitar 1 ( satu ) menit dan setelah terdakwa merasa puas kemudian langsung mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di tanah, selanjutnya terdakwa mengajak saksi AYU ANGGITA alias AYU membeli minuman dan jalan-jalan dari arah timur ke barat melewati jalan tembus depan polsek panarukan dan selanjutnya menuju arah utara mengantarkan saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang melewati jalan gang bea cukai lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU diturunkan didekat rumah.

Dan pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2012 terdakwa mengirim SMS kepada saksi AYU ANGGITA Als AYU untuk mengajak kembali melakukan persetubuhan kemudian saksi AYU ANGGITA alias AYU menyetujuinya dan setelah sepakat lalu terdakwa menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU menunggu digang bea cukai dekat rumahnya, dan setelah bertemu kemudian terdakwa berboncengan dengan saksi korban menuju arah utara sungai, dan sesampainya di pinggir sungai terdakwa dan saksi AYU ANGGITA alias AYU turun dari sepeda motornya dan kemudian terdakwa menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU untuk berdiri dengan posisi menungging sambil kedua tangannya berpegangan diatas sepeda motor dan kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi AYU ANGGITA alias AYU dan mendorongnya keluar masuk ke dalam alat kelamin saksi AYU ANGGITA sampai sekitar 1 menit dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi AYU ANGGITA alias AYU, setelah itu saksi AYU ANGGITA alias AYU jalan-jalan disekitar jalan tembus ke barat melewati pertigaan polsek panarukan yang selanjutnya saksi AYU ANGGITA alias AYU diturunkan digang bea cukai dekat rumah.

Dan pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2012 pukul 19.00 wib terdakwa menelpon saksi AYU ANGGITA alias AYU dan mengatakan ingin jalan-jalan dan mengajak untuk berhubungan badan lagi dilapangan Samudra panarukan / belakang SD 1 Kilensari lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU menyetujuinya dan kemudian AYU ANGGITA alias AYU menyuruh terdakwa datang kerumah menunggu digang bea cukai, dan setelah sampai digang bea cukai kemudian langsung berboncengan menuju arah lapangan Samudra Panarukan / belakang SD 1 Kilensari, dan sesampainya dilapangan terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu diatas sepeda motor tersebut terdakwa berganti posisi duduk dimana saksi AYU ANGGITA alias AYU duduk didepan sedangkan terdakwa duduk dibelakang sambil memeluk tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU dan menciumi pipi, bibir, leher sambil tangan kirinya meremas-remas payudaranya selanjutnya tangan kirinya turun dan meraba-raba alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU agar terangsang sedangkan tangan kanannya memegangi kepala saksi AYU ANGGITA alias AYU dan setelah saksi AYU ANGGITA merasa terangsang terdakwa turun dari sepeda motor lalu menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU turun dari sepeda motor dan setelah sama-sama turun dari sepeda motornya kemudian terdakwa mendorong bahu saksi AYU ANGGITA alias AYU kearah depan sepeda motor hingga posisi saksi AYU ANGGITA alias AYU menungging dan membelakangi terdakwa, dan setelah itu rok saksi AYU ANGGITA alias AYU dibuka oleh terdakwa keatas lalu melepaskan celana dalam saksi AYU ANGGITA alias AYU sampai turun ke mata kaki kemudian terdakwa membuka celana dalamnya lalu jari tangannya dimasukkan kedalam alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU lalu mendorongnya keluar masuk setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU sambil mendorongnya keluar masuk dan beberapa menit kemudian mengeluarkan spermanya dan keluarkan diluar dan selanjutnya masing-masing memasang celana dalamnya kemudian kembali duduk berdua diatas sepeda motor dan 2 ( dua ) menit lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU minta pulang.

Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2012 sekitar jam 19.00 wib terdakwa menelpon kembali saksi AYU ANGGITA alias AYU untuk mengajak kembali melakukan persetubuhan lalu setelah ngobrol dan sepakat kemudian saksi AYU ANGGITA alias AYU mengatakan kepada terdakwa tidak usah dijemput di gang bea cukai takut orang tua curiga, karena saat itu bertepatan dengan jadwal teraweh bersama disekolah pukul 18.00 wib saksi AYU ANGGITA alias AYU minta diantar bapak kerumah ILLA untuk berangkat bersama ke sekolah, setelah itu saksi AYU ANGGITA alias AYU berboncengan menuju arah sekolah dan saat akan sampai disekolah terdakwa membututi dari belakang lalu saksi AYU ANGGITA meminta berhenti kepada ILLA dan mengatakan kepada ILLA jangan bilang-bilang kalau akan pergi dengan terdakwa setelah itu terdakwa dan saksi AYU ANGGITA alias AYU langsung berboncengan menuju arah pantai pathek sambil berputar-putar mencari lokasi tempat yang sepi dan setelah melihat ada tempat sepi kemudian erdakwa memberhentikan sepeda motornya di pinggir pantai pathek sebelah utara ( panorama ), setelah itu duduk-duduk berdua ditanah sambil mengobrol sambil melihat kalau ada orang atau tidak, dan setelah kondisi sepi tidak ada orang lalu terdakwa langsung membuka sarungnya kemudian menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU duduk diatas pangkuannya lalu duduk dipangkuan terdakwa dengan menghadap kearah terdakwa, setelah itu terdakwa melepaskan celana dalam saksi AYU ANGGITA alias AYU hingga terlepas lalu menyingkap rok saksi AYU ANGGITA alias AYU ke atas sehingga alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU menempel tepat diatas alat kelamin terdakwa setelah itu terdakwa sedikit mengangkat tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU sambil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU lalu mendorongnya keluar masuk dan beberapa menit kemudian melihat ada cahaya kamera lalu terdakwa menghentikan bersetubuhan itu lalu terdakwa mendatangi sumber cahaya kamera ternyata ada orang yang memotret lalu terdakwa memberi uang sebesar Rp.50.000,- agar foto tersebut dihapus, setelah itu terdakwa mengantar saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang.

Bahwa akibat perbuatan tersebut alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU mengalami luka sesuai Visum Et Repertum Nomor : 117/I-G/RSUD.SIT/2012 dari Rumah sakit Umum Daerah dr. SBDOER RAHEM tertanggal 01 November 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ACH. AKSHIN.SpOG yang hasil pemeriksaan sebagai berikut :

- Kepala / Leher : Tak ditemukan kelainan

- Dada / Perut / Punggung : Tak ditemukan kelainan

- Anggota gerak : Tak ditemukan kelainan

- Alat Kelamin :

- Selaput dara : Didapatkan luka robek lama selaput dara arah jam satu, tiga, dan tujuh

- Dilakukan pengambilan getah Vagina untuk pemeriksaan mikrokopis

- Kesimpulan : Seorang wanita mempunyai alat kelamin serupa alat kelamin wanita yang pernah di lalui benda tumpul

Akibat perbuatan terdakwa tersebut terhadap saksi korban AYU ANGGITA Als AYU, saksi SITI MOHASANAH Als BU SITI melaporkan pengaduan ke Aparat Polres Situbondo untuk diproses secara hukum.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2009 tentang perlidungan anak. ------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----- Bahwa terdakwa NIMO YULIADI, Spd alias PAK NIMO bin SUDARMIN pada hari dan tanggal yang ingat lagi bulan Pebruari 2012, pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Juni 2012 atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni tahun 2012 bertempat di Hotel Pasir Putih jalan Raya Pasir Putih 87 Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa ,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap saksi AYU ANGGITA Als AYU, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NIMO YULIADI, Spd alias pak NIMO bin SUDARMIN berpacaran dengan saksi AYU ANGGITA als AYU (selaku murid terdakwa) sejak tanggal 20 Oktober 2011 selanjutnya terdakwa menelpon mengatakan kalau suka kepada saksi AYU ANGGITA alias AYU lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU menanyakan kepada terdakwa ? pak NIMO kan sudah punya istri kenapa suka sama saya ? kemudian terdakwa mengatakan ? saya sudah gak suka sama istri saya nanti akan saya ceraikan ? karena adanya pernyataan terdakwa tersebut akhirnya saksi AYU ANGGITA alias AYU mau menerima terdakwa sebagai pacarnya, dan setelah resmi berpacaran lalu terdakwa sering mengantar saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang sekolah dan sering mengajak saksi AYU ANGGITA alias AYU jalan-jalan selanjutnya selama disekolah bersikap biasa-biasa saja selayaknya antara guru dan murid saja agar tidak diketahui murid yang lain dan pihak sekolah sedangkan kalau bertemu diluar sekolah terdakwa dengan saksi AYU ANGGITA Als AYU seperti sepasang kekasih layaknya orang yang sedang berpacaran. Dan selanjutnya pada bulan Pebruari 2012 sekitar jam 07.00 wib saksi AYU ANGGITA alias AYU dijemput terdakwa digang bea cukai didekat rumah saksi AYU ANGGITA Als AYU dengan rencana akan mengikuti acara maulid nabi disekolah namun setelah saksi AYU ANGGITA Als AYU berboncengan dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya dan dalam perjalanan terdakwa malah menuju arah ke barat kemudian saksi AYU ANGGITA alias AYU bertanya ?mau kemana ? ? lalu terdakwa menjawab ? liat aja nanti da, kita mau kemana yang penting ikut saja ? selanjutnya setelah di Hotel Pasir Putih sepeda motor yang dipakai terdakwa berhenti, dan meminta ijin akan pergi sebentar kepada saksi AYU ANGGITA Als AYU dan beberapa menit kemudian terdakwa dan petugas hotel datang dan membuka pintu kamar, setelah membuka kamar terdakwa memasukkan sepeda motornya kedalam kamar lalu menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU masuk kedalam kamar lalu terdakwa mengunci pintu kamar tersebut, lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU bertanya kepada terdakwa ? kita mau ngapain disini ? ? terdakwa menjawab ? gak mau ngapa-ngapain kok, cuma kalau kita disini lebih santai gak ada orang yang mengganggu ? selanjutnya terdakwa menidurkan saksi AYU ANGGITA alias AYU ditempat tidur lalu menciumi pipi, bibir, leher dan dadanya kemudian sewaktu terdakwa akan memegang payudaranya lalu saksi AYU ANGGITA Als AYU mendorongnya lalu membentaknya karena ingin mencium dan memegang payudara saksi AYU ANGGITA alias AYU dan terdakwa menjawab? kamu diam saja, kamu nikmati saja setiap apa yang saya lakukan ke kamu ? setelah itu saksi AYU ANGGITA alias AYU bangun dan mengatakan mau pulang saja tapi terdakwa mendorong tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU ke tempat tidur dan membuka kancing payudara saksi AYU ANGGITA alias AYU lalu kedua tangannya memegang payudara saksi AYU ANGGITA alias AYU dan membuka celana saksi AYU ANGGITA alias AYU hingga sebatas paha dan setelah itu terdakwa membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang dan sewaktu tubuhnya akan menindih tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU, saksi AYU ANGGITA alias AYU berontak dengan menendang-nendang kedua kakinya ke arah terdakwa, lalu terdakwa memegangi kedua tangan saksi AYU ANGGITA alias AYU sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU, karena saksi AYU ANGGITA alias AYU terus berontak akhirnya terdakwa memakai baju lalu mengantarkan saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang kerumahnya dan menurunkan di gang bea cukai dekat rumahnya. Dan pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2012 pukul 14.30 terdakwa SMS pada saksi AYU ANGGITA untuk mengajak jalan-jalan kepasir putih namun saksi AYU ANGGITA alias AYU menolaknya karena takut akan diperlakukan seperti sebelumnya lalu terdakwa mengatakan kalau melakukan hubungan layaknya suami istri tidak akan hamil 100% sehingga saksi AYU ANGGITA alias AYU mau dari keinginan terdakwa selanjutnya terdakwa menjemput saksi AYU ANGGITA alias AYU dengan menggunakan sepeda motor HONDA Jenis REVO tahun 2007 warna Merah kombinasi Abu-Abu No. Pol : P-2013-EJ nomor rangka MH1HB61197K165464, nomor mesin HB61E1162214 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama saksi AYU ANGGITA alias AYU berboncengan menuju kearah Barat kehotel PASIR PUTIH, dan sesampainya dihotel pasir putih terdakwa langsung berhenti tepatnya di depan kamar hotel lalu menyuruh saksi AYU ANGGITA alias AYU menunggu sebentar kemudian terdakwa menuju kantor resepsionis dan beberapa menit kemudian datang petugas hotel dan membukakan pintu kamar setelah terbuka lalu terdakwa memasukkan sepeda motornya kedalam kamar hotel tersebut lalu mengajak saksi AYU ANGGITA alias AYU masuk kedalam kamar, selanjutnya saksi AYU ANGGITA alias AYU duduk diatas tempat tidur dan saat didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi pipi, bibir, leher, lalu merebahkan tubuh saksi AYU ANGGITA alias AYU ketempat tidur dan sambil membuka kancing baju setengah, lalu terdakwa kembali menciumi bibir saksi AYU ANGGITA alias AYU kedua tangannya meremas-remas kedua payudara, sesudah itu terdakwa membuka bajunya hingga telanjang lalu membuka celana panjang saksi AYU ANGGITA alias AYU sebatas paha hingga terlihat kemaluan saksi AYU ANGGITA alias AYU, setelah itu terdakwa memaksa untuk memasukkan kemaluanya ke alat kelamin saksi AYU ANGGITA alias AYU namun saksi AYU ANGGITA alias AYU kembali berontak dengan menendang-nendang terdakwa sambil mengatakan ?kamu yang pertama sudah nendang-nendang saya seperti ini kenapa yang kedua kalinya kamu seperti ini juga padahal yang waktu SMS kamu akan nurut saja ? lalu saksi AYU ANGGITA alias AYU menjawab ?saya takut, dan merasa kesakitan? lalu terdakwa mengatakan ?iya kalo pertama emang sakit ntar kalo udah masuk gak terasa sakit ? namun saksi AYU ANGGITA alias AYU tetap tidak mau dan minta pulang setelah itu terdakwa mengantarkan saksi AYU ANGGITA alias AYU pulang kerumahnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut terhadap saksi korban AYU ANGGITA Als AYU, saksi SITI MOHASANAH Als BU SITI melaporkan pengaduan ke Aparat Polres Situbondo untuk diproses secara hukum.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2009 tentang perlidungan anak. -------------------------------------------------------------------------

Situbondo, 20 Maret 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

BAMBANG ARIF S, SH

Jaksa Muda NIP. 19670915 199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya