Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2022/PN Sit SULIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SULIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon SULIYEM sebagai Wali Pengampu terhadap diri PUPUT EKO KARYO BASUKI, mewakili dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaannya berupa:
    • Sertipikah Hak milik Nomor 1072/Desa Sumberanyar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 215 tanggal 18 Januari 1993 seluas 445 m2 (empat ratus empatpuluh lima meter persegi)
  3. Membebankoan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak