Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2017/PN Sit. Priya Agung Jatmiko, S.H. Jonianto Bin Muni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Priya Agung Jatmiko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jonianto Bin Muni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa JONIANTO Bin MUNI bersama dengan saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2013, bertempat di rumah saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT membeli 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol:    L-1163-KK dari ALFIAN di Jombang, setelah itu saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT hendak memutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut ke Situbondo, selanjutnya saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berkunjung ke rumah istri dari saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT yaitu saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian menawarkan untuk bisa membantu mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, pada saat itu saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan mempunyai kenalan di Samsat Situbondo dengan biaya mutasi sekira Rp.4.000.000-, (empat juta rupiah) dalam waktu sekira 2 (dua) minggu sampai 1 (satu) bulan, atas perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT tertarik dan meminta terdakwa untuk mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, sehingga saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK kepada terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa tujuan saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT menyerahkan BPKB kepada saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah untuk dilakukan mutasi dan balik nama surat-surat mobil justru bersama saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) malah terlebih dahulu mengajukan kredit ke leasing dengan menggunakan nama Terdakwa dengan tujuan setelah pinjaman disetujui oleh pihak leasing Terdakwa dan saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sepakat baru akan melakukan mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut menggunakan uang pinjaman dari leasing, serta Terdakwa memberikan nomor hand phone orang lain kepada saksi SUPRIYATI Binti AHMAD pada saat menanyakan tujuan saksi korban SAYIFUL BAHRI alias PAK ALFAT melakukan mutasi dan balik nama surat-surat mobil. Bahwa setelah itu saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi pihak leasing, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA (tidak ditemukan keberadaannya) yang merupakan petugas surveyor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang ke rumah Terdakwa di Jalan Merpati RT 02 RW 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu antara Terdakwa dengan saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk meminjam uang sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA menyodorkan formulir kosong yang ditandatangani oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA menghubungi saksi SUNARTO selaku pemilik UD ANISA yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas, setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA mengisi formulir seolah-olah telah terjadi jual beli mobil bekas 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK antara saksi SUNARTO dengan Terdakwa dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance;
  • Bahwa selanjutnya saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminjam 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK milik saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT dengan mengatakan hendak digesek nomor rangka dan nomor mesin di Kantor Samsat, setelah mobil dipinjam kemudian tidak dibawa ke Kantor Samsat melainkan dibawa ke rumah Terdakwa, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA bersama petugas yang lain dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobil yang hendak dijadikan jaminan tersebut;
  • Bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi kemudian pembiayaan dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance tersebut cair, akan tetapi pembiayaan tersebut tidak cair semua sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) namun hanya Rp.28.000.000-, (dua puluh delapan juta rupiah) karena dipotong 1x (satu kali) angsuran dan biaya STNK serta balik nama, selanjutnya saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil sebanyak Rp.18.000.000-, (delapan belas juta rupiah) dan Terdakwa sebanyak Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa JONIANTO Bin MUNI bersama dengan saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2013, bertempat di rumah saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT membeli 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol:    L-1163-KK dari ALFIAN di Jombang, setelah itu saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT hendak memutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut ke Situbondo, selanjutnya saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berkunjung ke rumah istri dari saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT yaitu saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian menawarkan untuk bisa membantu mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, pada saat itu saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan mempunyai kenalan di Samsat Situbondo dengan biaya mutasi sekira Rp.4.000.000-, (empat juta rupiah) dalam waktu sekira 2 (dua) minggu sampai 1 (satu) bulan, atas perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT tertarik dan meminta terdakwa untuk mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, sehingga saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK kepada terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa tujuan saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT menyerahkan BPKB kepada saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah untuk dilakukan mutasi dan balik nama surat-surat mobil justru bersama saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) malah terlebih dahulu mengajukan kredit ke leasing dengan menggunakan nama Terdakwa dengan tujuan setelah pinjaman disetujui oleh pihak leasing Terdakwa dan saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sepakat baru akan melakukan mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut menggunakan uang pinjaman dari leasing, serta Terdakwa memberikan nomor hand phone orang lain kepada saksi SUPRIYATI Binti AHMAD pada saat menanyakan tujuan saksi korban SAYIFUL BAHRI alias PAK ALFAT melakukan mutasi dan balik nama surat-surat mobil. Bahwa setelah itu saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi pihak leasing, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA (tidak ditemukan keberadaannya) yang merupakan petugas surveyor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang ke rumah Terdakwa di Jalan Merpati RT 02 RW 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu antara Terdakwa dengan saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk meminjam uang sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA menyodorkan formulir kosong yang ditandatangani oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA menghubungi saksi SUNARTO selaku pemilik UD ANISA yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas, setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA mengisi formulir seolah-olah telah terjadi jual beli mobil bekas 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK antara saksi SUNARTO dengan Terdakwa dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance;
  • Bahwa selanjutnya saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminjam 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK milik saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT dengan mengatakan hendak digesek nomor rangka dan nomor mesin di Kantor Samsat, setelah mobil dipinjam kemudian tidak dibawa ke Kantor Samsat melainkan dibawa ke rumah Terdakwa, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA bersama petugas yang lain dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobil yang hendak dijadikan jaminan tersebut;
  • Bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi kemudian pembiayaan dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance tersebut cair, akan tetapi pembiayaan tersebut tidak cair semua sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) namun hanya Rp.28.000.000-, (dua puluh delapan juta rupiah) karena dipotong 1x (satu kali) angsuran dan biaya STNK serta balik nama, selanjutnya saksi SITI HASANAH Binti HAPIPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil sebanyak Rp.18.000.000-, (delapan belas juta rupiah) dan Terdakwa sebanyak Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya