Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa DEDY DEBIANTORO Bin TRI HUTADI KUSBIANTORO Â pada hari Senin Tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2019, bertempat di Jalan Raya PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW merk Isuzu warna putih, dan melintas di Trafick Light Jalan PB. Sudirman Kabupaten Situbondo dari arah timur menuju arah barat. Pada saat Trafick Light menunjukkan warna merah, Terdakwa menghentikan kendaaran Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikannya, di lajur sebelah utara tepat dibelakang truk gandeng. Setelah Terdakwa memberhentikan Tronton Box yang dikemudikannya, kemudian Terdakwa melihat di lajur sebelah selatan masih cukup ruang bagi Tronton Box yang dikemudikan oleh Terdakwa untuk masuk, sehingga Terdakwa memutuskan untuk berpindah lajur ke sebelah selatan, dan berhenti tepat di sebelah kiri pintu belakang kendaraan Bus. Korban SUTRISNOWATI yang pada saat itu mengendarai sepeda motor No. Pol : P-2064-ET merk Yamaha warna biru, juga berada di belakang sebelah kiri Bus dan berada tepat di depan Tronton Box yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Setelah Trafick Light menunjukkan warna hijau, kemudian Kendaraan Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa bergerak ke arah barat, bersamaan dengan Bus, serta sepeda motor No. Pol : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI. Pada saat melintas di tugu ancak yang berada di simpang 4 (empat), kendaraan Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa, berupaya mendahului Bus yang berada di depannya dari sebelah kiri. Pada saat itu Sepeda motor No. Pol. : N-7926-UW yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI juga berjalan di sebelah kiri Bus, akan tetapi Terdakwa tanpa berhati-hati tetap berupaya mendahului dan melintas di tengah antara Bus dan Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI;
- Setelah melintas di simpang 4 (empat), Terdakwa melihat ada penyempitan jalan oleh karena adanya pembatas jalan dan trotoar, sehingga Bus yang berada di samping tronton box yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan menyerong ke sebelah kiri. Tanpa berhati-hati dan tanpa memperhatikan situasi di sebelah kiri, Terdakwa tetap berupaya mendahului bus melalui sisi sebelah kiri dengan menambah kecepatan Tronton Box yang dikemudikannya, sehingga ruang gerak Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI menjadi sempit. Pada saat Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa sedikit melewati Bus, Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI tersenggol pelindung bak sebelah kiri Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa. Kemudian Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET serta Korban SUTRISNOWATI terjatuh dan terlempar ke kanan di lajur sebelah selatan, setelah itu Korban SUTRISNOWATI terlindas roda belakang kiri depan Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat terlindas oleh Tronton Box No. Pol. : N-7926-UWÂ merk Isuzu warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa, mengakibatkan Korban SUTRISNOWATI meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : IPJ-FORENSIK/382/IV/431.604/2019 tanggal 09 April 2019 yang ditandatangani oleh Dr. SUPARNO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- PEMERIKSAAN LUAR :
- Kepala :
- Terdapat luka robek pada kepala kiri tembus tulang panjang sepuluh centi meter lebar tiga centi meter;
- Terdapat remuk pada batok kepala;
- Terdapat luka bebras pada bagian muka sampai dagu;
- Terdapat patah tulang leher belakang servical tujuh dan delapan
- Terdapat luka bebras pada dada sampai perut bagian bawah;
- Terdapat luka robek pada perut kanan sampai usus dan beberapa organ keluar panjang dua puluh centi meter lebar lima centi meter;
- Terdapat luka robek pada perut bawah panjang tiga puluh centi meter lebar empat centi meter;
- Terdapat luka robek pada kelamin bawah sampai anus panjang lima centi meter lebar dua centi meter;
- Terdapat patah tulang tertutup pada lengan kanan;
- Terdapat luka bebras pada seluruh lengan kanan;
- Terdapat patah tulang tertutup pada paha kanan.
- KESIMPULAN : Jenazah meninggal akibat luka fraktur di kepala dan luka pada perut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa DEDY DEBIANTORO Bin TRI HUTADI KUSBIANTORO Â pada hari Senin Tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2019, bertempat di Jalan Raya PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa Tronton Box No. Pol. : N-7926-UWÂ merk Isuzu warna putih, dan melintas di Trafick Light Jalan PB. Sudirman Kabupaten Situbondo dari arah timur menuju arah barat. Pada saat Trafick Light menunjukkan warna merah, Terdakwa menghentikan kendaaran Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikannya, di lajur sebelah utara tepat dibelakang truk gandeng. Setelah Terdakwa memberhentikan Tronton Box yang dikemudikannya, kemudian Terdakwa melihat di lajur sebelah selatan masih cukup ruang bagi Tronton Box yang dikemudikan oleh Terdakwa untuk masuk, sehingga Terdakwa memutuskan untuk berpindah lajur ke sebelah selatan, dan berhenti tepat di sebelah kiri pintu belakang kendaraan Bus. Korban SUTRISNOWATI yang pada saat itu mengendarai sepeda motor No. Pol : P-2064-ET merk Yamaha warna biru, juga berada di belakang sebelah kiri Bus, dan berada tepat di depan Tronton Box yang dikendarai oleh Terdakwa;
- Setelah Trafick Light menunjukkan warna hijau, kemudian Kendaraan Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa bergerak ke arah barat, bersamaan dengan Bus, serta sepeda motor No. Pol : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI. Pada saat melintas di tugu ancak yang berada di simpang 4 (empat), kendaraan Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa, berupaya mendahului Bus yang berada di depannya dari sebelah kiri. Pada saat itu Sepeda motor No. Pol. : N-7926-UW yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI juga berjalan di sebelah kiri Bus, akan tetapi Terdakwa tanpa berhati-hati tetap berupaya mendahului dan melintas di tengah antara Bus dan Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI;
- Setelah melintas di simpang 4 (empat), Terdakwa melihat ada penyempitan jalan oleh karena adanya pembatas jalan dan trotoar, sehingga Bus yang berada di samping tronton box yang dikemudikan oleh Terdakwa berjalan menyerong ke sebelah kiri. Tanpa berhati-hati dan tanpa memperhatikan situasi di sebelah kiri, Terdakwa tetap berupaya mendahului bus melalui sisi sebelah kiri dengan menambah kecepatan Tronton Box yang dikemudikannya, sehingga ruang gerak Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI menjadi sempit. Pada saat Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa sedikit melewati Bus, Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET yang dikendarai oleh Korban SUTRISNOWATI tersenggol pelindung bak sebelah kiri Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa, dan mengenai body bagian kanan serta spion kanan sepeda motor Korban SUTRISNOWATI. Kemudian Sepeda Motor No. Pol. : P-2064-ET serta Korban SUTRISNOWATI terjatuh dan terlempar ke kanan di lajur sebelah selatan, setelah itu Korban SUTRISNOWATI terlindas roda belakang kiri depan Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW yang dikemudikan oleh Terdakwa. Akibat tersenggol bagian pelindung bak sebelah kiri Tronton Box No. Pol. : N-7926-UW merk Isuzu warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa, mengakibatkan sepeda motor No. Pol : P-2064-ET merk Yamaha warna biru yang dikendarai oleh korban SUTRISNOWATI, mengalami kerusakan pada bagian kaca spion kanan lepas dan pecah, lecet pada body sebelah kanan, serta bengkok pada plat nomor kendaraan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |